Penegasan Argumentasi Uji Konsentrasi Mengemudi dalam UU LLAJ
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2026). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Sidang Panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyebutkan telah menambahkan bukti berupa SIM C untuk memperkuat kedudukan hukumnya dalam pengajuan permohonan. Berikutnya, Pemohon mempertegas objek norma yang diujikan. Pada awalnnya Pemohon meminta pemaknaan norma, berganti dengan penambahan frasa “penuh konsentrasi” pada norma yang diujikan tersebut. Kemudian Pemohon menambahkan beberapa bagian terkait kerugian berupa kecelakaan yang dialami Pemohon dan memperkuat alasan permohonan a quo tidak ne bis in idem. Selain itu, Pemohon mengungkapkan data kecelakaan; perbandingan hukum internasional, dan mempertegas isu pelanggaran oleh para aparat.
“Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: mencakup perbuatan yang secara nyata dan objektif dapat mengurangi kemampuan dalam mengendalikan kendaraan atau menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi,” ucap Reihan membacakan perbaikan petitum permohonannya dalam Sidang Panel yang dihadirinya secara daring.
Baca juga:
Mahasiswa Minta Larangan Merokok dan Gunakan Gawai Saat Berkendara Dipertegas dalam UU LLAJ
Dalam Sidang Pendahuluan, Kamis (2/4/2026) lalu, Pemohon menyatakan bahwa norma yang diujikan dalam permohonan ini mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan “penuh konsentrasi”. Namun di dalamnya tidak memuat batasan normatif yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Pemohon mengatakan pengujian norma a quo tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadinya, melainkan jaminan bagi keselamatan warga negara dalam ruang publik serta terwujudnya kepastian hukum dalam penegakan hukum lalu lintas. Norma yang tidak jelas atau berpotensi multitafsir tidak hanya merugikan Pemohon secara individual, tetapi juga menimbulkan risiko sistemik bagi masyarakat luas. Sebab hal demikian membuka kemungkinan penerapan hukum yang tidak seragam, tidak proporsional, bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga negara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, mencakup perbuatan yang secara nyata dan objektif dapat mengurangi kemampuan dalam mengendalikan kendaraan atau menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
