Perbaiki Permohonan, Pemohon Ubah Pasal yang Diuji dalam UU Sisdiknas

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya terkait sistem jalur pendidikan nonformal.

Permohonan ini diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa yang berprofesi penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya terkait sistem jalur pendidikan nonformal.

Sidang pemeriksaan dengan agenda perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/4/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan terdapat pada kewenangan MK berdasarkan nasihat hakim. “Kedua kedudukan hukum sudah ditambahkan dengan posisi saya sebagai kepala PKBM ada akta pendirian yang dileges,” urainya.

Selain itu, sambung Jangkung, perbaikan juga terdapat pada petitum yang mana terdapat sebab akibat yang kemudian ada batu sandungan dan dilengkapi pasal mana yang dipermasalahkan, serta perbandingan luar negeri. “Pada sidang awal Pasal 26 ayat 3 kemudian saya perbaiki menjadi Pasal 26 ayat 6,” jelasnya.

Sehingga, petitum dalam perbaikan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara otomatis serta diakui langsung dengan pendidikan formal, dengan penilaian penyetaraan yang hanya bersifat penjaminan mutu substantif dan bukan sebagai syarat administratif untuk pengakuan hak; menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Standar Nasional Pendidikan wajib diterapkan secara proporsional, adaptif, dan terdiferensiasi, termasuk dengan mengakui pengalaman kerja dan keterampilan hidup (Recognition of Prior Learning) bagi warga belajar dewasa sebagai bagian dari pemenuhan standar kompetensi; menyatakan bahwa penafsiran konstitusional terhadap norma a quo mencakup pengakuan terhadap tutor pada pendidikan nonformal sebagai pendidik yang memiliki kedudukan setara serta berhak memperoleh akses yang sama terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru; serta menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan MK.


Baca juga: Meminta Penyetaraan Pendidikan Formal dengan Pendidikan Non-Formal


Sebelumnya, Pemohon menyebut permohonannya bertujuan untuk menguji kesesuaian UU Sisdiknas dengan UUD 1945, terutama dalam praktik penyelenggaraan pendidikan nonformal. Menurutnya, tidak ada ukuran yang pasti pendidikan formal dan nonformal, padahal standar Pendidikan baik formal maupun nonformal sama.  Dalam permohonannya, Pemohon menilai belum adanya ukuran yang jelas antara pendidikan formal dan nonformal, meskipun keduanya memiliki standar pendidikan yang sama. Pemohon juga menyoroti ketentuan pendidikan kesetaraan yang dinilai belum secara tegas mewajibkan negara menyediakan mekanisme penyetaraan yang proporsional, khususnya bagi kelompok usia dewasa dari latar belakang sosial-ekonomi bawah.

Kondisi tersebut, menurut Pemohon, berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. Selain itu, penerapan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dinilai belum mempertimbangkan karakteristik pendidikan nonformal. Pemohon berpendapat bahwa standar nasional seharusnya menjamin mutu pendidikan, bukan menjadi hambatan akses, terutama bagi peserta didik dewasa. Penerapan standar yang kaku dinilai berpotensi melanggar prinsip aksesibilitas dan keadilan konstitusional.

Lebih lanjut, Pemohon menegaskan bahwa pendidikan nonformal memiliki karakteristik berbeda dengan pendidikan formal. Dalam praktiknya, pendidikan kesetaraan kerap diperlakukan sebagai perpanjangan dari pendidikan formal, baik dari sisi struktur pembelajaran maupun standar proses. Padahal, peserta didik pada jalur ini umumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman hidup di luar usia sekolah.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 98/PUU-XXIV/2026


 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi