Pemohon Sederhanakan dan Perkuat Permohonan Uji UU Peradilan Agama
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pemeriksaan Perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/4/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Permohonan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Zaina Arline dan Marlinda. Dalam persidangan, para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Lintar Fauzi, mempersoalkan norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang dinilai tidak mengatur secara tegas pembatasan pengajuan gugatan harta bersama.
“Kami sudah memperbaiki sistematika permohonan, Yang Mulia sesuai dengan nasihat yang semula lima bagian kami sederhanakan menjadi empat bagian sesuai dengan PMK 7 Tahun 2025,” terang Kurniawan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kemudian, sambungnya, pada bagian kedudukan hukum (legal standing) pihaknya juga telah meringkas uraian kasus konkrit sebagaimana nasihat Majelis Hakim. “Kemudian kami juga sudah memisahkan kerugian konstitusional antara Pemohon I dan Pemohon II bahwa Pemohon I bersifat aktual dan Pemohon II bersifat potensial. Pada bagian alasan permohonan kami melakukan penebalan berkenaan mekanisme tenggang waktu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dalam perkara perdata yaitu tenggang waktu peninjauan kembali dihitung 108 hari terhitung sejak ditemukannya surat-surat atau bukti. Jadi hitungannya sejak ditemukannya novum bukan pada saat putusan dinyatakan inkrah,” terangnya.
Selain itu, para Pemohon mengelaborasi berkenaan dengan implikasi pembatasan gugatan harta bersama dengan keadaan perkara harta bersama yang tidak dihadiri satu pihak atau verstek. Pada pokoknya, Pemohon menjelaskan pihak tergugat yang tidak hadir dapat menempuh upaya verzet atau perlawanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 129 HIR. Verzet adalah perlindungan paling fundamental bagi tergugat. Verzet bersifat bukan perkara baru, melainkan satu kesatuan dengan gugatan asal (nomor perkara sama).
Baca juga: Ketiadaan Batas Gugatan Harta Bersama Dipersoalkan
Sebagai informasi, sebelumnya para Pemohon menilai ketiadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali terhadap objek dan subjek yang sama. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tetap dibayangi kemungkinan gugatan baru, sehingga menimbulkan rasa tidak aman atas kepemilikan harta.
Pemohon juga menilai, tanpa adanya pembatasan, terbuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan berulang dengan tujuan mengulur waktu penyelesaian perkara. Hal ini dapat menghambat pihak lain dalam menggunakan atau mengalihkan hak atas harta yang disengketakan. Lebih lanjut, Pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan pengajuan gugatan harta bersama agar sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mencegah proses peradilan yang berlarut-larut.
Pemohon juga menyinggung bahwa pembatasan tersebut tidak menghalangi akses terhadap keadilan (access to justice). Sebab, sistem hukum telah menyediakan upaya hukum berjenjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam hal ditemukan bukti baru (novum), mekanisme peninjauan kembali dinilai sebagai jalur yang tepat, bukan dengan mengajukan gugatan baru.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 113/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
