Sistem Multiorganisasi Advokat Dinilai Rugikan Pencari Keadilan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada Senin (13/4/2026). Sidang Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Pasal 12 ayat (1) mengatur pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.
Kuasa hukum Pemohon, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dalam persidangan menyampaikan norma dalam kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan yang berdampak pada tidak adanya standar perlindungan hukum yang seragam bagi masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Sistem multiorganisasi yang timbul itu menciptakan dua kelas masyarakat pencari keadilan. Pertama, mereka yang menggunakan jasa advokat dari organisasi dengan standar etik ketat, dan kedua, mereka yang menggunakan jasa dari organisasi dengan penegakan etik lemah. Pembedaan ini semata-mata akibat kekaburan norma dari UU itu sendiri, bukan pilihan warga negara,” ujar Gusti dalam persidangan.
Pemohon juga merujuk keterangan ahli Zainal Arifin Mochtar yang menyebut kondisi multiorganisasi advokat berpotensi merugikan masyarakat luas. Kondisi multiorganisasi advokat sangat dapat merugikan masyarakat luas para pencari keadilan, karena dilayani oleh advokat yang tidak berinduk pada wadah tunggal, sehingga ketika advokat tersebut melakukan pelanggaran etik, proses penegakan etiknya menjadi tidak jelas.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 telah menegaskan PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Namun demikian, masih terdapat persoalan mengenai lembaga yang berwenang menentukan keabsahan organisasi tersebut.
Pemohon menilai advokat sebagai penegak hukum yang independen tidak seharusnya berada di bawah intervensi pemerintah atau lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dalam undang-undang terkait keabsahan organisasi advokat guna menjamin kepastian hukum.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati agar Pemohon memperkuat posita atau alasan permohonan.
“Bangun argumentasi hukum, bisa dengan doktrin atau teori asas perbandingan supaya meyakinkan hakim bahwa yang tadinya norma penjelasan Pasal 28 ayat (1) cukup jelas sehingga perlu dimaknai,” terang Daniel.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk perbaikan permohonan. Naskah perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 27 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Adriana AY.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
