Suami Dikriminalisasi, Istri Gugat Frasa “yang Tanpa Hak” dalam KUHP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sri Wahyuni yang berprofesi mengurus rumah tangga memohonkan uji materiil Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 135/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo ini digelar pada Kamis (23/4/2026) dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal 609 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI”.
Jovi Andrea Bachtiar dan Stefano Gilbert Rumagit selaku kuasa Pemohon menyatakan bahwa pada pasal a quo terdapat ambiguitas dan cakupan pemaknaan yang sangat luas yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional berupa ketidakadilan. Sebab, dalam perkara konkret akibat keberlakuan rumusan pasal a quo, khususnya frasa “yang tanpa hak” pihak Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan kondisi ruang penafsiran yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk mengkriminalisasi suami Pemohon (bernama Tatang Sutarlan) yang menyimpan koper milik saudara ipar Pemohon (bernama Usman Sitorus) yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 34 kilogram. Hal tersebut baru diketahui Pemohon dan suaminya setelah datang beberapa anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke rumahnya dan melakukan penggeledahan serta membongkar koper dan ditemukan adanya Narkotika Golongan I.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional sebagai seorang istri, karena tidak dapat memperoleh nafkah atau kehidupan yang layak dari seorang suaminya akibat keberlakuan rumusan pasal a quo. Ini yang memberikan celah hukum bagi penyidik untuk menetapkan suami Pemohon sebagai Tersangka dan ditahan. Akibatnya suami Pemohon tidak dapat bekerja karena menguasai beberapa koper yang ternyata berisikan Narkotika Jenis Sabu yang dititipkan oleh saudara ipar Pemohon,” urai Stefano.
Dalam permohonan provisi, Jovi menyebutkan bahwa Pemohon meminta agar MK memerintahkan Komisi III DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendengar aspirasi Pemohon. Karena akibat perkara hukum ini, suami Pemohon berpotensi dijatuhi hukuman pidana mati, hukuman pidana seumur hidup, atau setidak-tidaknya hukuman pidana penjara selama lebih dari 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang akibat dari tanpa mengetahui dan tanpa menghendaki menguasai atau menerima titipan atau menyimpan koper milik abang iparnya bernama Usman Sitorus. Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan rekomendasi kepada para hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Tinggi Banten di tingkat Banding, dan/atau Mahkamah Agung baik ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali agar setidaknya hanya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap suami Pemohon.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa frasa "yang tanpa hak" dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan "yang sengaja dengan maksud". Sehingga rumusan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berubah menjadi sebagai berikut: "Setiap Orang yang sengaja dengan maksud memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI."
Sistematika Permohonan
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Guntur mengatakan bahwa Pemohon perlu memperbaiki sistematika dengan berpedoman pada PMK 7/2025. “Mengenai objek permohonan dimasukkan dalam alasan-alasan permohonan karena menyesuaikan dengan PMK 7/2025. Kemudian terkait dengan rumusannya dipertegas dari ‘tanpa hak’ menjadi ‘sengaja dengan maksud’. Lalu kasus konkret boleh, tetapi itu sebagai pintu masuk menilai normanya. Maka, perlu pelajari risalah Pasal 609 ayat (1) KUHP ini. Apakah memang original intent dari pasal ini memang tidak memasukkan unsur ‘sengaja dengan maksud itu’. Ini biar clear, maka jelaskan dalam perbaikan nantinya,” nasihat Guntur.
Kemudian Hakim Konstitusi Daniel menyebutkan dalam alasan permohonan perlu memperjelas norma yang diujikan. “Yang ingin dimaknai ini pasalnya atau frasanya saja? Maka ini perlu dipertegas dalam alasan-alasan permohonannya. Kemudian prinsipal harus menguraikan kerugian konstitusional sebagai istri dan dapat kuasa langsung dari suami itu akan lebih baik lagi dan kuat, sehingga ini harus diuraikan kausal verbannya. Ini penting dengan kedudukan hukum Pemohon yang menjadi pintu masuk dalam permohonannya,” jelas Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 135/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
