Pemohon Absen, Penarikan Permohonan Uji UU Jabatan Notaris Tak Terkonfirmasi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Permohonan Nomor 129/PUU-XXIV/2026 pada Jum’at (17/04/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Permohonan diajukan tiga notaris yakni Askanah, Jane Margaretha Handayani, Wakiyo, dan seorang asisten notaris, Syamsul Jahidin.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sejatinya sidang beragenda konfirmasi penarikan kembali Permohonan Nomor 129/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, Majelis Hakim tidak dapat mengonfirmasi penarikan permohonan karena para Pemohon tidak hadir.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa petugas sidang telah memanggil para Pemohon untuk hadir dalam agenda konfirmasi penarikan permohonan. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada kepastian kehadiran dari para Pemohon dengan alasan yang dapat diterima.
“Permohonan untuk Nomor 129 tidak dapat dikonfirmasi dan akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas frasa dalam Pasal 13 UU Jabatan Notaris. Mereka menilai ketentuan sanksi pidana terhadap notaris dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap notaris pada dasarnya dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris di bawah kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Notaris yang diduga melakukan tindak pidana harus melalui tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.
Pemohon juga menyoroti pengaturan sanksi administratif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13. Namun, terdapat perbedaan pengaturan antara kedua pasal tersebut.
Pasal 12 mengatur pemberhentian tidak hormat oleh Menteri atas usulan Majelis Pengawas Pusat. Sedangkan Pasal 13 memungkinkan pemberhentian dilakukan secara langsung. Dalam praktiknya, notaris yang dijatuhi pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dapat langsung diberhentikan tidak hormat, sementara yang di bawah lima tahun masih berpotensi diangkat kembali.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya kepastian hukum dalam pengaturan sanksi serta berpotensi menurunkan martabat profesi notaris sebagai pejabat publik. Selain itu, kekosongan norma terkait sanksi bagi notaris dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dinilai membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Hal ini memberikan peluang untuk disalahgunakan oleh pengawas notaris untuk memeras notaris yang tersandung perkara pidana.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 129/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
