Ketiadaan Otoritas Lembaga Pengawasan yang Independen Demi Perlindungan Konsumen

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Ilmu Hukum bernama Bernita Matondang memohonkan uji materiil Pasal 30 ayat (2), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 132/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Di hadapan Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Sidang Panel, Bernita menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Pasal 30 ayat 2 menyatakan, “Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait”. Pasal 30 ayat (4) menyatakan, “Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 30 ayat (5) menyatakan, “Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis”.

Disebutkan bahwa Pasal 30 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen telah menciptakan konstruksi kelembagaan yang belum maksimal secara prinsipil. Sebab menyerahkan mandat pengawasan sepenuhnya kepada Menteri dan/atau menteri teknis, sehingga memusatkan kekuasaan pada satu tangan. Misalnya keberadaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat ini tidak menghapuskan inkonstitusionalitas Pasal 30 ayat (2) UU a quo. Karena secara struktural, BPOM merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang secara hierarkis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Status BPOM yang merupakan kepanjangan tangan eksekutif membuatnya tidak memiliki independensi murni. Sehingga pengawasan tetap rentan terhadap intervensi kebijakan politik atau ekonomi menteri terkait. keberadaan Pasal 30 ayat (2) menyebabkan fragmentasi pengawasan yang lemah. Sebab BPOM hanya berwenang pada sektor obat dan makanan, sementara jutaan barang dan jasa lainnya seperti elektronik, jasa transportasi, jasa konstruksi, dan lainnya berada di bawah pengawasan birokratis kementerian teknis yang tidak kompeten di bidang pengawasan lapangan.

“Ketidakindependenan lembaga pengawas di bawah menteri menimbulkan konflik kepentingan yang inheren, karena kementerian teknis seringkali lebih mementingkan target investasi atau industri daripada keamanan konsumen. Pengawasan di bawah kementerian teknis menciptakan self-serving bias, di mana lembaga cenderung menutupi kelemahan regulasi yang mereka buat sendiri dengan cara memperhalus hasil pengawasan atau melakukan pembiaran,” jelas Bernita.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dilakukan oleh lembaga atau otoritas pengawasan yang independen secara struktural dan fungsional dari kementerian dan/atau menteri teknis.

Selain itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dan/atau menteri teknis” dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan pengawasan ditentukan secara tegas dan jelas pembagian kewenangannya, serta dilaksanakan oleh lembaga atau otoritas pengawasan yang independen secara struktural dan fungsional dari kementerian dan/atau menteri teknis.

Kerugian Konstitusional

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan perlu bagi Pemohon untuk memperjelas keterkaitan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal a quo. “Masih kurang adanya kontes antara norma yang diuji dengan dasar pengujiannya, belum terlihat pertentangannya. Kemudian pada petitum, secara penyusunan sudah sesuai, tetapi ada kemungkinan bisa terjadi mempersempit norma karena ada kekosongan pasal yang mana pasalnya ada lima ayat, jadi ini harus hati-hati dalam memenggal pasal ini, agar pasal pada norma ini tidak terganggu,” terang Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya mengatakan agar Pemohon memperhatikan alasan permohonan diperkuat dengan korelasi dengan sejumlah petitumnya. “Bangun argumentasinya masing-masing dan harus melihat norma ini dalam keutuhannya. Di Indonesia ada sejumlah lembaga perlindungan konsumen, baik dibentuk oleh pemerintah atau swasta, apakah kasus yang dialami Pemohon dengan adanya lembaga-lembaga yang ada ini belum cukup mewadahinya?” jelas Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 132/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi