Menyoal Ketiadaan Perlindungan Konsumen di Ruang Digital
JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Ilmu Hukum yang menjadi Pemohon Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengubah objek permohonan dari sebagian menjadi seluruh Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen karena menciptakan ketidakpastian hukum yang absolut bagi konsumen digital dengan hanya menyasar pelaku usaha konvensional, sementara dalam realitas siber, kerugian konsumen seringkali terjadi akibat ketiadaan validasi data oleh platform perantara.
“Ada perubahan total di alasan permohonan di halaman 12 sampai halaman 21 di mana di seluruh posita dianggap dibacakan,” ujar Farah Zhafira Azzahra selaku Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Mereka menilai Pasal 8 UU 8/1999 mengabaikan fenomena marketplace yang mampu mengubah deskripsi produk pasca-transaksi, yang berakibat pada hilangnya kepastian alat bukti bagi konsumen untuk membuktikan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999. Menurutnya, rumusan Pasal 8 saat ini membiarkan adanya "ruang gelap hukum" (legal vacuum) dalam transaksi siber, di mana platform dapat mengklaim diri hanya sebagai "perantara" untuk menghindari jerat sanksi Pasal 62 UU 8/1999.
Hak atas kepastian hukum mencakup hak untuk mendapatkan barang sesuai janji iklan (Pasal 8 ayat (1) huruf f), namun norma ini gagal jika tidak disertai kewajiban platform untuk melakukan take down otomatis dan ganti rugi seketika. Pasal 8 UU 8/1999 yang bersifat statis menghalangi konsumen untuk mendapatkan keadilan yang proporsional, karena kerugian yang dialami konsumen seringkali bersifat massal namun penanganannya bersifat individual dan lemah secara posisi tawar.
Dalam perspektif konstitusional, negara gagal memberikan perlindungan yang pasti jika membiarkan undang-undang perlindungan konsumen tidak adaptif terhadap modus operandi penipuan digital yang berlindung di balik kemajuan teknologi. Pasal 8 ayat (4) UU 8/1999 mengenai penarikan barang dari peredaran menjadi tidak efektif dalam ekosistem digital jika menteri teknis tidak memiliki wewenang untuk memaksa platform melakukan pemblokiran sistematis terhadap produk yang melanggar standar mutu.
Kepastian hukum tercederai ketika konsumen menerima "amplop kosong" atau "barang salah" namun platform menganggap transaksi selesai hanya berdasarkan notifikasi kurir, tanpa memverifikasi substansi barang sesuai Pasal 8 UU 8/1999. Pasal 8 UU 8/1999 menciptakan kerentanan hukum bagi mahasiswa dan warga negara yang bergantung pada ekonomi digital, karena ketiadaan regulasi mengenai "audit algoritma" terhadap kebenaran informasi produk.
Pasal 8 UU 8/1999 tidak sinkron dengan perkembangan hukum internasional mengenai e-commerce yang mulai menekankan tanggung jawab ketat bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga merugikan daya saing hukum nasional. Konsumen dipaksa melakukan pembuktian mandiri yang sangat berat terhadap produk kimia/herbal yang tidak sesuai standar (Pasal 8 ayat 3), tanpa adanya dukungan sistem dari platform untuk melakukan uji laboratorium atas produk yang mereka pasarkan.
Ketiadaan pasal mengenai "asuransi perlindungan konsumen" dalam Pasal 8 UU 8/1999 sebagai jaminan kepastian ganti rugi menunjukkan lemahnya visi perlindungan hukum negara di era disrupsi digital. Secara keseluruhan, Pasal 8 UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam memvalidasi, mengawasi, dan menjamin kesesuaian barang dengan standar hukum yang berlaku.
Baca juga: Menyoal Tidak Adanya Wajib Rujuk SNI Sebagai Perlindungan Konsisten Bagi Konsumen
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Kewajiban dan larangan yang diatur dalam Pasal ini berlaku secara mutlak pula bagi penyelenggara platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi, yang wajib bertanggung jawab secara renteng atas ketidaksesuaian barang, ketiadaan validitas informasi produk, serta wajib menjamin ketersediaan identitas pelaku usaha dan data transaksi guna pemulihan hak konsumen; serta menyatakan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 8/1999 Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bahwa kriteria barang yang tidak membahayakan atau membahayakan konsumen wajib dibuktikan melalui sistem verifikasi dan kurasi mandiri oleh penyelenggara platform digital sebelum barang tersebut dipasarkan kepada publik.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
