Menyoal Tidak Adanya Wajib Rujuk SNI Sebagai Perlindungan Konsisten Bagi Konsumen

JAKARTA, HUMAS MKRI – Lima mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026, beberapa frasa dalam kedua norma tersebut bersifat kualitatif-subjektif tanpa parameter teknis yang menyebabkan konsumen tidak memiliki standar baku untuk menuntut haknya menjadikan pasal itu sebagai “pasal karet” yang mudah dimanipulasi oleh pelaku usaha.

“Karena tidak memiliki rujukan pada standar nasional seperti SNI, tidak mensyaratkan verifikasi ilmiah, tidak menyediakan parameter teknis, serta tidak terintegrasi dengan sistem regulasi lain. Akibatnya hukum tidak mampu menilai benar atau salah secara objektif, tidak dapat menegakkan keadilan secara konsisten, dan pada akhirnya gagal memberikan perlindungan secara konsisten kepada konsumen,” ujar Abdul Ramadhan, salah satu Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Selain Abdul, para Pemohon lainnya yaitu Farah Zhafira Azzahra, Jihan Rana Syakira, Irwansyah, dan Topan Pamungkas. Mereka menguji Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf e UU Perlindungan Konsumen. Selengkapnya pasal yang diuji para Pemohon berbunyi “(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.”.

Para Pemohon menjelaskan penggunaan frasa "keistimewaan" dan "kemanjuran" dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip bahwa hukum tidak boleh bersifat illuosry atau semu sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sebab, kedua istilah tersebut bersifat sangat subjektif, bergantung pada persepsi personal konsumen, dan tidak memiliki indikator teknis yang disepakati secara nasional dalam tubuh undang-undang tersebut.

Frasa "keistimewaan" dalam hukum perlindungan konsumen sering kali digunakan pelaku usaha sebagai tameng pemasaran (marketing puffery). Mereka menilai, tanpa adanya batasan hukum yang jelas, pelaku usaha dapat mengeklaim suatu produk memiliki "keistimewaan" tertentu yang sebenarnya adalah fungsi standar, sehingga terjadi penyesatan informasi yang menciderai hak konstitusional warga negara atas informasi yang jujur dan benar.

Selain itu, lanjut para Pemohon, frasa "kemanjuran" dalam huruf d sangat berbahaya bagi konsumen pada sektor kesehatan dan jasa. Kata "manjur" bersifat kualitatif-emosional, bukan kuantitatif-saintifik. Hal ini membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menjanjikan hasil yang belum tentu teruji secara klinis, namun secara hukum sulit dijerat karena UU Perlindungan Konsumen tidak mewajibkan frasa "kemanjuran" tersebut merujuk pada izin edar dari lembaga otoritas (seperti BPOM atau Kemenkes), sehingga kepastian hukum yang adil bagi konsumen menjadi lumpuh.

Kemudian, kata para Pemohon, "mutu" dan "tingkatan" dalam huruf e adalah terminologi yang seharusnya bersifat teknis, namun dalam pasal a quo dibiarkan mengambang tanpa kewajiban merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini mengakibatkan pelaku usaha dapat menentukan sendiri "tingkatan" mutu produknya (misalnya: Premium, Gold, Platinum) tanpa ada kewajiban standarisasi, yang pada akhirnya mengakibatkan konsumen membayar harga tinggi untuk kualitas yang sebenarnya rendah.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “keistimewaan” dan “kemanjuran” dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Wajib didasarkan pada bukti ilmiah (scientific evidence), hasil uji klinis dari otoritas yang berwenang, atau sertifikasi teknis yang dapat diverifikasi secara objektif; menyatakan frasa “mutu”, “tingkatan”, “gaya”, dan “mode” dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Wajib merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), regulasi teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait, atau spesifikasi teknis yang terukur secara transparan.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya Daniel mengatakan para Pemohon sebaiknya menguraikan kerugian hak konstitusional secara masing-masing para Pemohon akibat berlakunya norma dalam UU Perlindungan Konsumen.

“Supaya nanti itu diperkuat kemudian alasan-alasan permohonan juga kalau bisa diperkuat,” kata Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi