Meminta Pencantuman Label Warna Informasi Kandungan Gula dalam Kemasan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketiadaan pencantuman label warna dan simbol informasi kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran mengkhawatirkan dua orang warga negara, yakni Imamudin dan Andru Steven. Keduanya tercatat sebagai Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) untuk Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (2/4/2026) dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Para pemohon menguji Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hincat Silalahi selaku kuasa Pemohon dalam persidangan menyampaikan Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena terhadap informasi yang jelas dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.

“Pelaku usaha memanfaatkan celah dengan mencantumkan informasi yang nyaris yang tidak terbaca atau functional uselessness. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum karena gagal memberikan jaminan perlindungan yang nyata kepada konsumen,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.

Para pemohon di hadapan Majelis Hakim berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum. Dalam praktiknya, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut, Pemohon menilai kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen belum memiliki standar yang jelas dan fungsional. Pelaku usaha dianggap hanya memenuhi kewajiban secara formal dengan mencantumkan informasi yang secara visual sulit diakses, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Sementara itu, terkait Pasal 148 UU Kesehatan, para Pemohon menilai negara belum optimal dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap produksi serta distribusi makanan dan minuman, khususnya dalam menetapkan standar label yang informatif. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Sebagai solusi, para Pemohon meminta MK untuk memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal yang diuji. Mereka mengusulkan agar hak dan kewajiban terkait informasi produk dimaknai mencakup pencantuman label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, guna memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat, termasuk bagi penyandang disabilitas dengan keterbatasan penglihatan warna.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon agar membaca Putusan MK Nomor 149/PUU-XXIII/2025 walaupun tidak berkaitan langsung tetapi dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap penyandang disabilitas buta warna. Minimal terkait isu ini supaya tidak berkaitan dengan implementasi norma tetapi persoalan konstitusionalitas norma.

“Kalau perlu dielaborasi apakah terdapat pencantuman label warna dan simbol visual serupa di negara lain. Lalu bagaimana pemilihan warna dan simbol yang ideal pada kemasan makanan dan minuman. Jangan-jangan nanti mendapat penolakan karena akan menambah biaya produksi dari para perusahaan ini. Saya kira ini untuk kepentingan masyarakat saya perlu bisa dielaborasi,” urai Daniel.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat disampaikan ke MK pada Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.(*)


Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi