MK: Penggunaan Kata “Wajib” Tanpa Dikenakan Sanksi dalam UU Mesti Diberikan Penjelasan

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 188/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Harimurti Adi Nugroho selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris, dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II) ini digelar pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Terhadap dalil konstitusionalitas norma Pasal 31 ayat (1) UU BBLNLK dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer ini, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, pemilihan suatu kata atau diksi tertentu, memiliki konsekuensi normatif yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan redaksional semata, termasuk juga penggunaan kata “wajib” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang menjadi permasalahan utama yang dimohonkan para Pemohon.

Apabila dicermati secara komprehensif, selain norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, terdapat juga beberapa norma pasal yang menggunakan kata “wajib” menggunakan Bahasa Indonesia dalam UU 24/2009, misalnya Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) UU 24/2009. Kesemua norma tersebut, juga tidak diikuti dengan adanya pengaturan sanksi namun tidak juga serta-merta menghapus sifat imperatif dari norma tersebut.

Hal demikian menunjukkan adanya karakter khusus pengaturan norma dalam UU 24/2009 yang menyesuaikan dengan politik hukum yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang yang kemudian membentuk makna serta ruang lingkup kata “wajib” yang memiliki kekhususan dan berbeda dengan pengaturan dalam undang-undang lainnya. Sehingga tidak dapat dimasukkan dalam pengertian kata “wajib” sebagaimana panduan normatif pada Angka 268 Lampiran II UU 12/2011.

Akan tetapi berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah, hendaknya pembentuk undang-undang dalam menentukan kata “wajib” dilakukan secara lebih selektif dan bijak guna memastikan penggunaan kata “wajib” dimaksud, tepat sesuai dengan konteksnya. Jika mengharuskan penggunaan kata “wajib” namun tanpa disertai sanksi, maka untuk kepentingan edukasi kepada perancang undang-undang dan masyarakat, seharusnya penuangan kata “wajib” dalam norma undang-undang yang tanpa dikenakan sanksi, agar diberikan penjelasan yaitu dalam bagian penjelasan umum atau penjelasan pasal dalam undang-undang tersebut.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan ketiadaan sanksi batal demi hukum mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 telah menyebabkan norma pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur.

Tak Mencakup Aspek Formil Perjanjian

Selanjutnya Mahkamah menjelaskan terkait dalil frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata yang dimohonkan para Pemohon. Bahwa suatu perjanjian pada dasarnya lahir sejak tercapai kesepakatan, sepanjang memenuhi syarat dalam norma Pasal 1320 KUHPerdata. Artinya, selama objek perjanjian jelas, para pihak cakap, kesepakatan terjadi secara bebas, dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka unsur-unsur materiilnya tetap terpenuhi dan pelanggaran atas keterpenuhan syarat tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang serius, karena dapat menghapus keberlakuan perjanjian sejak semula atau batal demi hukum.

Sementara mengenai bentuk (tertulis atau lisan), tata cara maupun bahasa yang digunakan tidak terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian serta pelanggaran atas keterpenuhan syarat formil tersebut tidak menghapuskan eksistensi serta keberlakuan suatu perjanjian. Sehingga tidak dapat secara otomatis menjadikan perjanjian batal demi hukum, kecuali dinyatakan secara eksplisit akibat tersebut dalam undang-undang.

Dalam konteks permohonan a quo, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 sejak awal tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang untuk menimbulkan akibat hukum yang menghapus keberlakuan perjanjian sejak semula atau batal demi hukum. Oleh karena itu, keinginan para Pemohon untuk menetapkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai perluasan bentuk formalitas causa yang halal sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 1337 KUHPerdata tidak memiliki dasar pijakan normatif.

Adapun dari konteks perjanjian yang di dalamnya terdapat prinsip “kebebasan berkontrak” tidak tertutup kemungkinan hubungan hukum yang terjadi, banyak pada hubungan hukum antar privat, di mana berkenaan dengan hal tersebut, jika keinginan para Pemohon yang menghendaki adanya perluasan syarat sahnya perjanjian, sedangkan syarat kebebasan berkontrak telah menjadi prinsip universal yang berkaitan dengan hak konsitusional setiap warga negara, justru akan berpotensi melanggar hak konstitusional dimaksud.

“Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya karena tidak mencakup aspek formil perjanjian yang dipaksakan oleh undang-undang, in casu penggunaan Bahasa Indonesia adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur.


Baca juga:
Risiko Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman
Pemohon Tambahkan Komparasi Nota Kesepahaman Berbahasa Asing
Sidang Uji Penggunaan Bahasa Asing dalam Nota Kesepahaman Ditunda
Meminta Sanksi Pembatalan Secara Hukum bagi Nota Kesepahaman yang Tidak Gunakan Bahasa Indonesia
Perkuat Dalil Hukum Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Nota Kesepahaman
DPR Sebut Pencantuman Bahasa Indonesia Bukan Syarat Keabsahan Nota Kesepahaman


Dalam Permohonan Nomor 188/PUU-XXIII/2025, para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer. Pemohon mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II  mengalami  ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Source: Laman Mahkamah Konstitusi