Pemohon Perbaiki Uji Relasi Kuasa Atasan-Bawahan dalam KUHP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimohonkan oleh Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II) pada Kamis (26/2/2026). Dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 58/PUU-XXIV/2026 yang mengajukan uji materiil Pasal 488 KUHP.
Priskila Octaviani selaku kuasa para Pemohon dalam persidangan mengatakan telah menyempurnakan pada bagian kedudukan hukum (legal standing) dan posita. Disebutkannya bahwa pada Minggu, 1 Februari 2026 lalu para Pemohon mendapatkan kelanjutan informasi perkaranya, berupa pemberitahuan dimulainya penyelidikan lanjutan tertanggal 26 Januari 2026 yang dilampirkan pada bukti. Namun, lanjut Priskila, Mahkamah Konstitusi telah memutus Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 2 Februari 2026.
“Dengan adanya surat tersebut, para Pemohon saat ini berhadapan dengan ketentuan Pasal 488 KUHP, yang sudah dimulai pada tingkat penyidikan. Maka secara potensial dan kemungkinan terburuk, para Pemohon akan didakwa dan dituntut pengadilan pidana dengan menggunakan pasal a quo,” sampai Priskila dari Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga:
Menguji Relasi Kuasa Atasan-Bawahan dalam KUHP
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (13/2/2026) lalu, para Pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, namun tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian, khususnya dalam hal perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah dan otentik dalam konteks hubungan kerja yang hierarkis. Dalam konteks relasi kerja yang hierarkis, pihak bawahan yang bertindak atas perintah atasan memiliki posisi dan kontribusi yang berbeda dengan atasan yang memberikan perintah.
Oleh karena itu, tidak adil jika pihak bawahan dan atasan diperlakukan secara sama dalam hal pertanggungjawaban pidana, karena mereka memiliki peran yang fundamental berbeda. Ketiadaan pengaturan pengecualian dalam Pasal 488 KUHP ini berakibat pada pihak bawahan yang bertindak dengan itikad baik dan mengikuti perintah atasan diperlakukan sama dengan atasan yang memberikan perintah.
Ketiadaan perlindungan preventif dalam Pasal 488 KUHP ini menurut para Pemohon menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Pihak bawahan harus melalui proses penyelidikan dan persidangan untuk membuktikan mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik. Sementara dalam tahap penyelidikan, bawahan tidak diberikan kesempatan yang setara dengan pelapor untuk menyampaikan keterangannya. Akibatnya bawahan berada dalam posisi yang sangat lemah dan tidak seimbang sejak awal proses penyelidikan, sehingga hal ini melanggar prinsip equality before the law.
Relasi kuasa yang tidak seimbang ini, khususnya bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah, menurut para Pemohon telah secara langsung mencederai prinsip due process of law, equality before the law, serta asas praduga tidak bersalah. Hal ini merupakan inti dari jaminan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 58/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
