Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK “Melepaskan Jabatan Struktural”
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Rabu (25/2/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Permohonan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Ria Merryanti (Pemohon III). Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Dalam persidangan, Syamsul Jahidin menjelaskan, frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” menimbulkan multitafsir, sehingga membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Selain itu, Pasal 29 huruf j UU KPK yang mensyaratkan calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi” juga dinilai tidak tegas. Norma tersebut, menurut para Pemohon, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila anggota TNI atau Polri aktif menjabat sebagai Ketua KPK.
Para Pemohon membandingkan ketentuan tersebut dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ia berpendapat, jika anggota Polri aktif dapat menjabat Ketua KPK tanpa pengunduran diri, maka hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan (trias politica), serta berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah. Lebih lanjut, Syamsul menegaskan, berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang "POLRI menempati jabatan sipil", Maka seharusnya hal tersebut haruslah ditaati dan juga di laksanakan oleh Lembaga ASN/Kementerian memiliki spirit yang sama untuk ASN atau Masyarakat Sipil untuk dapat menduduki jabatan dan berkontestasi menjadi Ketua KPK.
“Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 secara tegas menempatkan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang dimana TNI menjalankan Kedaulatan dan Kepolisian menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status sebagai alat negara mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil,” jelas Syamsul.
Dengan demikian, anggota TNI dan Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan Ketua KPK, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara. “Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah,” sebutnya.
Syamsul menegaskan, putusan MK tersebut menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis. Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan agar posita permohonan lebih dipertajam dan disusun secara argumentatif. Menurut Guntur, meskipun Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah dijadikan dasar rujukan, para Pemohon tetap harus menjelaskan relevansi dan kompatibilitas putusan tersebut dengan norma yang sedang diuji.
“Perlu adanya penajaman. Memang betul Putusan 114 sudah menjadi dasar, namun apakah itu kompatibel? Nah, ini yang harus Anda berikan penjelasan, di mana letak kompatibilitasnya dengan menggunakan putusan itu. Jangan-jangan kalau ada orang lain yang membaca, ini tidak kompatibel untuk disandingkan. Tapi kalau tetap ingin menggunakan itu, maka perlu dijelaskan bahwa ini kompatibel,” terang Guntur dalam persidangan.
Lebih lanjut, dalam bagian posita, Guntur juga menasihati para Pemohon memperkuat uraian mengenai bentuk pertentangan norma yang didalilkan. Menurutnya, Pemohon harus menjelaskan secara konkret di mana letak inkonstitusionalitas Pasal 29 huruf i dan huruf j yang mengatur frasa “melepaskan”, yang oleh Pemohon hendak diubah menjadi “pensiun” atau “mengundurkan diri”.
Guntur menekankan pentingnya penjelasan konseptual atas istilah tersebut. “Tentu Saudara harus menjelaskan apa itu ‘melepaskan’. Apakah itu tidak sama dengan ‘pensiun’ atau ‘mengundurkan diri’? Setidaknya, apakah ‘pensiun’ dan ‘mengundurkan diri’ itu bukan merupakan bagian yang inheren dari ‘melepaskan’,” ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat pada Selasa 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 70/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
