Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum Uji UU Perlindungan Anak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perbaikan permohonan Pengujian Materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (23/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Moh. Abqori Hisan. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam ruang sidang, Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan telah memperbaiki permohonan. “Sebelumnya memang banyak terjadi kesalahan pada permohonan sebelumnya. Pada kewenangan MK sudah diubah,” ujarnya.
Pada bagian kedudukan hukum (legal standing), Pemohon menguraikan keterlibatan aktifnya dalam kegiatan sukarela pendidikan di Desa Suka Raja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Selain itu, ia juga tengah menjalani magang di Komisi Nasional Perlindungan Anak.
“Pemohon secara nyata dan berkelanjutan terlibat dalam kegiatan volunteer pendidikan di Desa Suka Raja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang memperlihatkan kondisi riil keterbatasan akses anak terhadap hak pelayanan dan jaminan sosial, termasuk fasilitas pendukung pendidikan dan kesejahteraan dasar. Pemohon juga sedang menjalani kegiatan magang di Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang memperlihatkan keterlibatan langsung Pemohon dalam pengamatan dan evaluasi implementasi norma hukum terkait perlindungan anak,” terang Abqori.
Kemudian, sambung Abqori, pada bagian alasan permohonan juga terdapat perbaikan. Ia menjelaskan dalam alasan permohonan, Abqori menilai Pasal 8 UU Perlindungan Anak mengandung norma yang kabur (vague norm) sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat frasa “pelayanan kesehatan” dan “jaminan sosial” dalam pasal tersebut dirumuskan tanpa batas minimum perlindungan dan tanpa prinsip akuntabilitas yang dapat dijadikan parameter evaluasi.
Baca juga:
Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Gizi
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014), diajukan Moh. Abqori Hisan. Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyatakan, “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”
Dalam sidang yang digelar di MK pada Selasa (10/2/2026) Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak tidak memberikan jaminan yang memadai bagi negara untuk secara aktif mencegah, menindak, dan memulihkan anak dari dampak kekerasan dan/atau perlakuan diskriminatif. Akibatnya, hak anak yang secara konstitusional bersifat imperatif dan non-derogable direduksi menjadi sekadar norma deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Selain itu, menurut Pemohon, Pasal 8 UU Perlindungan Anak merupakan norma yang bersifat deklaratif dan relatif (relatively norm), karena tidak menetapkan kewajiban konkret negara dan pemerintah yang dapat diukur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum. Akibatnya, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah yang bersifat sektoral, programatik, dan tidak seragam antar daerah. Ketiadaan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak telah menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak terbangunnya sistem yang mampu menjangkau seluruh anak Indonesia (for all), khususnya anak-anak yang berada di daerah terpencil, tertinggal, dan kelompok rentan.
Abqori menegaskan, lemahnya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak secara faktual telah berkontribusi pada masih maraknya persoalan gizi buruk, malnutrisi, dan stunting pada anak, yang berpotensi menimbulkan hilangnya satu generasi (lost generation). Keadaan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pemohon dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi wajib dilaksanakan dengan standar perlindungan yang aman, berbasis kondisi individual anak, disertai mekanisme pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara atas setiap kebijakan pemenuhan gizi anak, termasuk kebijakan yang dilaksanakan melalui program pemerintah.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
