Uji KUHP Persoalkan Batasan Pengelolaan "Pekarangan Tertutup" Lahan Terlantar
JAKARTA, HUMAS MKRI – Agus Rianto sebagai perseorangan warga negara sekaligus sebagai Ketua Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (20/2/2026).
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 257 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana..." bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Disebutkan Mohammad Ababililmujaddidyn selaku kuasa hukum bahwa Pemohon merupakan Ketua Komite Juang Reforma Agraria yang mewakili kepentingan para petani kecil dan penggarap lahan yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berlokasi di atas lahan bekas perkebunan. Misalnya Kelompok Masyarakat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengelola dan menggarap lahan eks-HGU PT Margasari Jaya, yang habis pada 2008. Dalam kaitan ini, Hak Guna Usaha (HGU) PT Margasari Jaya tersebut telah berakhir sejak 2008 dan lahan tersebut menjadi tanah terlantar/tanah negara yang terbuka atau tidak ada aktivitas perkebunan aktif. Kemudian Kelompok Masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, yang mengelola dan menggarap lahan eks-HGU PT NV Perkongsian Dagang Indoco, yang habis pada 2022. Lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam dan mencari rumput sebagai sumber penghidupan dan dalam rangka menyukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional.
Namun, keberadaan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan para anggota KJRA sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945. Dalam pandangan para Pemohon, penerapan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 secara kaku terhadap lahan terlantar/terbuka tersebut menciptakan ketidakpastian. Korporasi dengan HGU yang sudah habis misalnya sejak 2008 dapat menggunakan pasal ini untuk mengusir petani. Padahal secara aturan, sambung Ababililmujaddidyn, lahan terlantar seharusnya dikembalikan ke negara untuk didistribusikan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, keberadaan pasal a quo digunakan sebagai alat kriminalisasi oleh PT Indoco Surabaya yang mengklaim lahan bekas perkebunannya yang berada di Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengakibatkan dua orang anggota KJRA dipenjara selama 1 bulan 15 hari, dan saat ini putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Selain itu, saat ini, terdapat 12 anggota KJRA yang berada di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur telah dilaporkan oleh klaim kepemilikan lahan PT Sang Lestari Abadi menggunakan pasal ini. Padahal yang digarap oleh Kelompok Masyarakat berdasar pada surat perintah redistribusi eks-HGU PT Margasari Jaya dari Kantor Pertanahan Wilayah Jawa Timur kepada Kantor Pertanahan Kab. Tulungagung tertanggal 19 Mei 2008 dan Surat Rekomendasi Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kantor Staf Presiden RI tertanggal 25 September 2024. Akibatnya norma a quo tidak memberikan batasan yang jelas mengenai "pekarangan tertutup" pada lahan terlantar (eks-HGU). Sehingga para Pemohon menilai ada hak petani kecil yang mengelola tanah objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas.
“Menyatakan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tidak berlaku terhadap: a. Perkebunan yang telah habis masa HGU-nya, dinyatakan Terlantar, dan tidak ada aktivitas (pengelolaan) nyata di atasnya oleh pemegang hak lama; b. Lahan yang dikelola oleh pekebun dan petani kecil untuk bercocok tanam dalam rangka menyukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional,” ucap Burhanuddin Jabbar yang membacakan petitum permohonan Pemohon secara daring.
Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengatakan sebagai KJRA yang mengajukan permohonan, dapat menyertakan anggaran dasar yang diberikan kewenangan mewakili organisasi di dalam dan luar pengadilan. “Hal ini berkaitan dengan legal standing/kedudukan hukum Pemohon dan ini masih sumir. Kemudian alasannya pun belum menjelaskan pertentangan norma yang diuji dengan batu ujinya yang terdapat pada konstitusi,” jelas Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan agar Pemohon menyesuaikan sistematika permohonannya dengan PMK 7/2025. “Kemudian terkait dengan alasan permohonan masih terlalu singkat uraiannya, maka perlu diperkuat alasan filosofis, asas, doktrin, silakan ditambahkan. Lalu pemaknaan pada permohonan ini juga diperkuat dan disesuaikan, kira-kira dampaknya apa jika pemaknaannya seperti yang dimohonkan Pemohon,” sampai Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 67/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
