Menyoal Frasa “Jabatan di Luar Kepolisian” dalam UU Polri
JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, dan Marina Ria Aritonang mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Setiap produk hukum yang bertentangan haruslah di batalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyakn Perwira polri aktif menempati jabatan sipil,” ujar Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.” Menurut para Pemohon, penjelasan itu menciptakan anomali hukum dan mengaburkan makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebutkan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Para Pemohon menjelaskan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menggeser norma pasal utama, di mana pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Penjelasan pasal justru memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Mereka mengatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka ruang tafsir. Sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, norma undang-undang yang menggunakan frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.
Norma yang diuji dalam permohonan ini disebut secara substantif menciptakan “dwifungsi polri” karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil termasuk para Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil, yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil pasca reformasi.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota polri aktif untuk menduduki jabatan apapun di luar struktur institusional polri, tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan sekadar norma administratif. Karena itu, para Pemohon berpendapat, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi polri oleh anggota aktif polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-undang itu sendiri dan /atau pelanggaran terhadap konstitusi.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri: “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga menyampaikan petitum alternatif yaitu memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri; “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): “CUKUP JELAS”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya, Guntur mengatakan para Pemohon seharusnya menguraikan argumentasi yang dapat meyakinkan hakim konstitusi untuk berubah pendiriannya dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Saudara harus menjelaskan nanti di permohonan ini apa kekurangannya putusan Mahkamah yang Saudara sendiri sebagai Pemohonnya dikabulkan,” kata Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
