Suami Diputus Pailit, Istri Uji Ketentuan Kepailitan Persatuan Harta
JAKARTA, HUMAS MKRI – Yuli Chandra Dewi, seoang istri yang suaminya diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga mengajukan permohonan pengujian Pasal 23 serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yuli, norma yang diuji ini menyebabkan perjanjian utang yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pasangan tetapi kemudian dibebankan akibat hukumnya terhadap harta bersama.
Sebelum menikah Yuli telah menjalankan kegiatan usaha yang bergerak di bidang valuta asing atau money changer pada 1983. Setelah terikat dalam perkawinan, Yuli selaku Pemohon Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026 ini, melanjutkan usahanya dengan suami, Rachmat Agung Leonardi, dan usaha tersebut semakin berkembang hingga harta istri dan suami menjadi bercampur dalam harta bersama.
Akan tetapi, pada Maret 2023, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Rachmat Agung Leonardi pailit dengan segala akibat hukumnya serta penundaan kewajiban pembayaran utang. Sedangkan, Yuli mengaku utang tersebut dibuat tanpa persetujuan dirinya serta tidak disebut sebagai pihak maupun amar putusan yang menyatakan dirinya sebagai pihak pailit.
“Pemohon tidak pernah terlibat, tidak pernah memberikan persetujuan, dan tidak pernah menandatangani atau menyetujui secara langsung maupun tidak langsung perjanjian utang yang dibuat oleh suami Pemohon, yang kemudian dijadikan dasar bagi dinyatakannya suami Pemohon dalam keadaan pailit. Pemohon juga tidak pernah dinyatakan sebagai debitor, tidak pernah ditetapkan sebagai pihak dalam putusan kepailitan mana pun, serta tidak pernah dipanggil atau diberi kesempatan untuk membela hak-haknya dalam proses pemeriksaan perkara kepailitan dimaksud. Oleh karena itu Pemohon secara jelas dan nyata dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Virza Royhizzal, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pada Rabu (28/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Namun dalam penetapan hakim pengawas, harta bersama yang merupakan persatuan harta dalam perkawinan dijadikan boedel pailit (seluruh harta kekayaan debitur (individu/badan) yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, yang sita umumnya diurus dan dibereskan oleh kurator untuk melunasi utang kepada kreditor). Sedangkan utang tersebut tanpa persetujuan istri sehingga Pemohon tidak mempunyai kesempatan membela diri dan mempertahankan hak konstitusionalnya.
Kerugian tersebut berupa hilangnya hak Pemohon atas harta bersama karena penerapan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU yang secara otomatis menarik harta bersama termasuk bagian harta Pemohon ke dalam boedel pailit suami Pemohon. Padahal, menurut Pemohon, norma hukum dalam pinjam meminjam di bank yang selama ini berlaku mewajibkan persetujuan pasangan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan.
Pihak kurator telah mengeluarkan daftar piutang tetap terhadap suami Pemohon dalam pailit lebih dari Rp514 miliar. Pihak kurator pun telah mengambil alih semua asset milik suami Pemohon termasuk juga harta bersama. Tim kurator juga telah mengumumkan lelang kedua atas harta bersama.
Sebagai informasi, Pasal 23 UU Kepailitan dan PKPU berbunyi “Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.” Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.” Pasal 64 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan “Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.”
Sementara dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat(1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Persatuan harta Suami Istri diperlakukan sebagai kepailitan sepanjang utang Suami atau Istri disepakati dan dibuktikan secara hukum atas dasar persetujuan kedua belah pihak.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Guntur dalam sesi penasehatannya menyoroti hal-hal yang diinginkan Pemohon dalam petitum permohonan, yang tidak sesuai ketentuan. Sebab, ada tiga pasal yang diuji Pemohon yang bunyi normanya berbeda, tetapi Pemohon meminta Mahkamah memberikan satu pemaknaan terhadap ketiga pasal dimaksud.
“Ini nanti yang mananya yang mau diberi tafsir nih, ini kan tiga pasal ini akan banyak ini,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 34/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
