Perkuat Dalil Konstitusionalitas Pemindahan Ibu Kota Negara
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 pada Senin (26/1/2026). Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Zulkifli dengan kuasa hukum, yakni Hadi Purnomo. Dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan ini, Hadi mewakili Pemohon menyampaikan beberapa perbaikannya.
Hadi menyebutkan telah menyempurnakan alasan-alasan permohonan terkait cacat desain norma (UU IKN, red), yakni norma a quo membuka ruang perubahan status tanpa mekanisme harmoniasasi; menyebabkan konflik horizontal, sehingga sistem hukum tidak memberikan kepastian soal keberadaan ibu kota negara; membuat rujukan yang akan dijadikan warga dalam penyelenggaraan negara/pemerintahan.
“Kami juga menyempurnakan petitum, sehingga menjadi : menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 khususnya, a. pasal 1 ayat 3 tetang prinsip negara hukum, b. pasal 28 ayat 1 tentang jaminan kepastian hulkum yang adil; Menyatakan pasal 39 dan pasla 41 UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bahwa perubahan pengakhiran atau peniadaan status Jakarta sebagai ibu kota negara hanya dapat terjadi setelah ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara dan sebelum keputusan presiden tersebut ditetapkan tidak dibenarkan adanya pengaturan lain, termasuk melakui undang-undang yang sederajat, yang secara langsung maupun tidak langsung menghilangkan, meniadakan, atau mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara,” ucap Hadi membacakan petitum permohonan pada Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Belum Ada Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara, UU IKN Diuji
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (12/1/2026) lalu, Pemohon menyebutkan pasa-pasal tersebut belum memberikan kepastian hukum terkait ketentuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur dalam UU IKN. Selain itu, belum ada juga kejelasan status Jakarta ketika Ibu Kota Negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara tersebut. Pemohon berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sebagaimana pengaturan yang disebutkan Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara. Sedangkan, pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.
Dengan demikian, kedua pasal tersebut apabila dibaca secara sistematis membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti dan penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut ditunda pada undang-undang lain yang hingga saat ini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya. Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan Ibu Kota Negara dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
