PT Simac Indonesia Persoalkan Penanggung Pajak Perusahaan yang Dibubarkan
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Simac Indonesia (Dalam Pemberesan) yang diwakili oleh Domastor Ginting mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 ini digelar Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Jumat (23/1/2026).
Dalam permohonan ini, Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU PPSP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 10 ayat (5) UU PPSP menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.”
Pasal 10A UU PPSP menyatakan, “Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.”
Pasal 29 UU PPSP menyatakan, “Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.”
Pasal 33 ayat (1) UU PPSP menyatakan, “Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.”
Pada pasal-pasal tersebut menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum mengenai penanggung pajak bagi perusahaan yang telah dibubarkan. Pasal tersebut menimbulkan pertanyaan, di antaranya dalam hal terjadi perubahan atau penggantian Penanggung Pajak, mengapa Surat Paksa diberikan kepada Pemberes dan tidak dapat diberitahukan kepada Penanggung Pajak sebelum dibentuknya Pemberes (Penanggung Pajak Lama)? Apakah Penanggung Pajak lama masih bertanggung jawab atas penagihan utang pajak sedangkan Surat Paksa hanya diberitahukan kepada Pemberes (Penanggung Pajak Baru)?
Dalam kasus konkret yang dialami Pemohon atas keberlakuan Pasal 10 ayat (5) UU PPSP ini, berdampak pada ketidakpastian mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika sebuah perusahaan telah dibubarkan. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU a quo, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Badan hukum ini dalam pembubaran, yang disandera penanggung pajak, saat disandera Pemohon sedang mengajukan upaya hukum dalam pembatalan penanggungan pajak. Oleh karena Pemohon mengalami sendiri ketidakpastian hukum mengenai pengaturan pajak, maka legal (legal standing, red) Pemohon telah memenuhi ketentuan (dalam pengajuan uji undang-undang),” kata Cuaca selaku kuasa hukum Pemohon.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU PPSP, maka terkait dengan tata cara penagihan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023). Adapun materi muatan PMK 61/2023 ini di antaranya mengatur cara pelaksanaan penagihan pajak, mulai dari ketentuan tentang Pejabat, Juru Sita, Tindakan Penagihan Pajak, sampai pada hal-hal yang sifatnya substantif, misalnya berkaitan dengan Penyitaan dan Penjualan Barang Sitaan.
Namun menurut Pemohon, norma ini memuat ketentuan-ketentuan yang melebihi delegasi dari Pasal 10A UU PPSP. Bahkan norma ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat upaya paksa dan pembatasan-pembatasan serta mengatur hak kewajiban warga negara sebagai wajib pajak. Padahal seharusnya PMK 61/2023 ini cukup memuat materi pengaturan yang bersifat teknis berupa tata cara penagihan pajak.
Jika berpedoman pada UU a quo, penagihan pajak hanya ditujukan kepada wajib pajak dan tidak termasuk kepada istri atau suami dari wajib pajak perorangan. Namun pada PMK 61/2023 terdapat pendelegasian yang melampaui ketentuan dari Pasal 10A UU PPSP. Bahkan pada teknisnya, kepada pengurus baru tidak pernah dilakukan tindakan penagihan pajak, sementara kepada pengurus lama yang ditagihkan dilakukan pencekalan dan penyanderaan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 10A UU PPSP yang dijabarkan dalam PMK 61/2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sepanjang frasa, "dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pemberes terakhir sebagai penanggung pajak yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar".
Kerugian Konstitusional
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyinggung legal standing atas nama perusahaan yang merupakan badan hukum privat. Sehingga perlu dipertegas kedudukan hukum pihak yang boleh mewakili perusahaan.
“Dalam permohonan, di satu sisi disebut Pemohon, lalu dalam petitum disebutkan sebagai para Pemohon. apakah ini dimaksudkan penanggung pajak 1 dan 2, maka ini siapa? Mesti jelas dan jika tidak ini akan terkesan fiktif, maka harus ada yang berwenang mewakili agar bisa juga dijelaskan kerugian konstitusionalnya,” jelas Daniel.
Selanjutnya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan legal standing dan posita yang masih bercampur. “Pada posita itu bagaimana meyakinkan Mahkamah ada pertentangan antara norma yang diuji dan batu ujinya yang ada pada UUD NRI 1945. Legal standing itu baru jabarkan kasus konkret yang dialami prinsipal. Itu penting, bagaimana menyajikan perbandingan, filosofinya,” sampai Guntur.
Kemudian Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat tentang legal standing dari Pemohon. “Penyanderaan ini adalah penanggung pajak atau direksi lama, sementara Pemohon pengambil take over. Penanggung pajak itu suami istri sebagai direksi/komisaris, kalau mempersoalkan norma ini tetapi mengatasnamakan Pemohon, apakah ini relevan? Jika tetap dengan ini, Mahkamah sudah mengingatkan soal legal standing-nya ini,” terang Suhartoyo.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat kemudian diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 19/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
