Mahasiswa Uji Penyelesaian Sengketa Pilkada Melalui Musyawarah oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan pengujian Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 para Pemohon mempersoalkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota melalui musyawarah dan mufakat.

“Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui metode musyawarah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang a quo menimbulkan sejumlah implikasi yuridis dan teoritis yang bersifat sistemik,” ujar Azriel Rafi Raditya bersama Naufal Naziih dan Alexander Muhammad Naabil selaku Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (23/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Sementara Pemohon bernama Bandaro Bani Adlan tidak hadir sampai persidangan berakhir.

Menurut Pemohon, implikasi dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga berpengaruh terhadap konstruksi hukum pilkada secara keseluruhan, termasuk prinsip-prinsip dasar pemilihan umum, penegakan norma administrasi pemilihan, dan relasi para pihak dalam penyelenggaraan Pilkada. Pelaksanaan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada menyebabkan reduksi prinsip keadilan elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; pergeseran penentuan eligibilitas bakal calon yang awalnya bersifat imperatif ke arah kompromistis; ketimpangan relasi kuasa dalam forum musyawarah; serta ketiadaan jaminan transparansi dan akuntabilitas atas penyelenggaraan musyawarah.

Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: …… (b) mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.” Para Pemohon menilai ketentuan yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam praktik penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu, musyawarah dilaksanakan secara tertutup dan tidak memberikan akses publik terhadap jalannya pemeriksaan, pertimbangan, maupun dasar kesepakatan para pihak. Kondisi ini menyebabkan proses penyelesaian sengketa tidak dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat, sehingga menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas hasil yang dicapai. Dalam konteks pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sifat tertutup tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Sifat musyawarah yang tertutup sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga membuka ruang yang luas bagi masuknya kepentingan politik, relasi kekuasaan, dan tekanan administratif yang tidak dapat dikontrol secara publik. Sebab, tidak ada mekanisme pembuktian yang ketat serta tidak dihasilkan putusan yang memuat pertimbangan hukum secara eksplisit, maka hasil mediasi menjadi sulit diuji, baik secara yuridis maupun secara etis. Situasi tersebut dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan prosedural (procedural unfairness) bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Kondisi tersebut menjadi semakin problematik dalam konteks sengketa pencalonan dan verifikasi administratif peserta pilkada. Dalam berbagai perkara, musyawarah yang difasilitasi oleh Bawaslu sering kali menghasilkan perbaikan, penyesuaian, atau pembatalan keputusan administratif yang sebelumnya dikeluarkan oleh penyelenggara pilkada, tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan materiil terhadap dugaan pelanggaran yang bersifat substantif. Dengan kata lain, substansi keberatan atau dugaan pelanggaran yang mendasari sengketa tidak selalu diuji secara menyeluruh, melainkan diselesaikan melalui kompromi administratif.

Berbeda dengan musyawarah, mekanisme persidangan atau ajudikasi menjamin terpenuhinya prinsip due process of law, antara lain melalui pemeriksaan terbuka, hak para pihak untuk didengar secara seimbang, pengujian alat bukti, serta pertimbangan hukum yang dinyatakan secara jelas dalam putusan. Persidangan juga memungkinkan adanya pengawasan publik, sehingga hasilnya memiliki legitimasi hukum dan demokratis yang lebih kuat.

Kejelasan putusan yang dihasilkan melalui persidangan menjadi aspek krusial dalam penyelesaian sengketa pemilihan, karena putusan tersebut tidak hanya menentukan nasib hukum para pihak, tetapi juga berdampak langsung pada hak politik warga negara dan legitimasi hasil pemilihan. Putusan yang disertai pertimbangan hukum yang terbuka dan rasional memungkinkan publik memahami dasar pengambilan keputusan, sekaligus menyediakan ruang koreksi melalui upaya hukum lanjutan.

Oleh karena sengketa proses pemilihan merupakan bagian dari hukum publik yang menyangkut pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka penyelesaiannya tidak dapat diserahkan pada mekanisme tertutup berbasis kesepakatan semata. Negara hukum mensyaratkan bahwa sengketa semacam ini harus diselesaikan melalui mekanisme persidangan yang terbuka, objektif, dan berbasis pembuktian, guna menjamin keadilan prosedural dan kepastian hukum.

Dengan demikian, keberadaan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan, khususnya sebagaimana dipraktikkan oleh Bawaslu, tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan asas keterbukaan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa proses pemilihan seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan, sehingga selaras dengan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan para Pemohon harus menguraikan argumentasi pertentangan keberlakuan norma yang diuji dalam permohonan ini dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Selain itu, kata Guntur, para Pemohon juga harus menjelaskan argumentasi atas maksud permohonan secara jelas karena terdapat sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". “Apakah kita mau mengatakan musyawarah mufakat inkonstitusional? Anda harus me-challenge itu, bahwa musyawarah mufakat yang kami maksud di sini bukanlah kaitannya dengan sila keempat Pancasila tetapi dalam konteks ini penyelesaian sengketa yang mendorong musyawarah mufakat,” tutur Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi