Pemohon Perbaiki Uji UU Minerba Minta Pembatasan Swasta Eksploitasi SDA
JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Mada selaku Pemohon menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pemohon memperbaiki hal-hal yang diinginkan dalam permohonan atau petitumnya.
“Saya mohon demi kepastian hukum untuk disisipkan kata: “maupun badan usaha swasta nasional” di antara kalimat; “Dimiliki oleh asing maupun Badan usaha Swasta Nasional wajib melakukan divestasi, dan mencabut kata “Badan Usaha Swasta nasional” pada kalimat terakhir ayat tersebut,” ujar Muhammad Mada di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 berbunyi: Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon agar norma pasal tersebut dimaknai kembali menjadi “Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing maupun badan usaha swasta nasional wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l % (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).”
Baca juga:
Warga Uji UU Minerba Minta Pembatasan Kepemilikan Swasta Eksploitasi SDA
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (8/1/2026), Pemohon mengatakan ketentuan dalam pasal yang diuji tersebut belum memberikan pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA), bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya. Dia mengatakan, pembatasan kepemilikan swasta dalam sektor ekonomi yang mengeksploitasi sumber daya alam, bumi air dan yang terkandung di dalamnya adalah upaya untuk kembali kepada semangat UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 33 karena pertambangan mineral dan batubara merupakan unit-unit produksi penting yang harusnya dikuasai oleh negara.
Untuk itu, kata Pemohon, negara harus membatasi kepemilikan/penguasaan perusahaan swasta khususnya di bidang aset negara bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Secara konstitusional ketentuan yang diuji Pemohon bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan negara juga dirugikan karena bukan pihak penguasa, terhadap eksplorasi sumber daya alam.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 264/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
