Khawatir Data Pribadi Bocor, Aturan Penerbitan Rupiah Digital Diuji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia yang aktif dalam kegiatan ekonomi, Zahra Angelina Ismaryanti (Pemohon I), Gregorius David Susanto (Pemohon II), dan Muhammad Khoirudin Umar Fahri (Pemohon III) menguji konstitusionalitas Pasal 14A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 7/PUU-XXIV/2026 ini digelar Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (21/1/2026).

Pasal 14A ayat (5) UU a quo menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia”. Zahra menyebutkan bahwa para Pemohon memiliki kepentingan langsung terhadap pengaturan sistem pembayaran dan mata uang di Indonesia, termasuk rencana penerbitan rupiah digital oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Para Pemohon menjadi pihak yang akan sering melakukan transaksi rupiah digital di masa depan, baik secara sukarela maupun karena terpaksa apabila rupiah fisik dikurangi atau bahkan dihapus.

Berbeda dengan rupiah fisik (kertas dan logam) yang bersifat anonim dan tidak meninggalkan jejak data pribadi, rupiah digital memiliki karakteristik fundamental yang sangat berbeda. Setiap transaksi menggunakan rupiah digital akan tercatat secara digital dan tersimpan dalam database Bank Indonesia, lengkap dengan data pribadi pengguna, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, riwayat transaksi, dan berpotensi juga mencakup data lokasi di mana transaksi dilakukan.

Keberadaan dan keberlakuan pasal a quo tidak memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang jelas dan memadai, karena seluruh pengaturan tentang rupiah digital diserahkan kepada Peraturan Bank Indonesia. Para Pemohon sama sekali tidak mengetahui terkait data pribadi apa saja yang akan dikumpulkan oleh Bank Indonesia; bagaimana data tersebut akan disimpan dan dilindungi dari kebocoran atau penyalahgunaan; siapa saja yang dapat mengakses data pribadi Para Pemohon; berapa lama data akan disimpan dalam sistem; apakah data akan dibagikan kepada pihak ketiga; dan apa sanksi yang akan dikenakan jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data.

Oleh karenanya, ketidakjelasan pengaturan ini menimbulkan ancaman nyata terhadap hak privasi para Pemohon. Tanpa batasan yang jelas dalam undang-undang, Bank Indonesia dapat mengumpulkan data pribadi secara berlebihan, menyimpannya tanpa batas waktu, dan bahkan membagikannya kepada lembaga lain tanpa persetujuan pengguna. Para Pemohon terancam mengalami pengawasan massal (mass surveillance) atas seluruh aktivitas keuangannya, yang dapat digunakan untuk membuat profil detail tentang kebiasaan, preferensi, lokasi, dan bahkan ideologi politiknya. Hal ini menjadi seuatu bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas perlindungan data pribadi dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Bahkan dalam pandangan para Pemohon, norma Pasal 14A ayat (5) UU P2SK tersebut pada dasarnya mendelegasikan secara penuh pengaturan mengenai Rupiah Digital kepada Peraturan Bank Indonesia, tanpa memberikan batasan, kriteria, maupun prinsip pengaturan yang jelas dalam undang-undang itu sendiri.

“Menyatakan Pasal 14A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berbunyi: ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia’ bertentangan dengan Pasal 23 ayat (3), Pasal 23D, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 14A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ucap Zahra membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Kedudukan Hukum

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan agar para Pemohon mencermati kedudukan hukum sebagai mahasiswa terhadap kerugian yang dialami, misalnya terkait dengan pembayaran studi dan hal-hal lain yang sifat kerugiannya bersifat aktual atau potensial.

“Uraikan norma ini bertentangan dengan UUD NRI 1945, semakin banyak batu uji maka uraian konstitusionalnya semakin banyak. Lalu uraikan pula kedudukan Bank Indonesia dalam hierarki kekuasaan negara, coba breakdown dengan asas, doktrin, ntuk meyakinkan para hakim atas alasan-alasan permohonan ini,” saran Daniel.

Selanjutnya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan keberadaannya sebagai pengguna yang belum menggunakan rupiah digital. “Perlu membuktikan hal yang mungkin berdekatan dengan rupiah berupa uang elektronik yang bukan rupiah digital. Maka, ini perlu disampaikan bukti-buktinya untuk memperkuat legal standing,” jelas Guntur.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta agar para Pemohon mempelajari permohonan yang telah ada di laman mkri.id untuk mempelajari sistematika permohonan. “Legal standing-nya belum menguraikan terkait pasal dan anggapan kerugian konstitusionalnya, maka uraikan atas berlakunya norma yang diujikan itu,” terang Suhartoyo.

Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat kemudian diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteran MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 7/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi