Pemohon Uji UU BUMN Tak Hadiri Sidang Pendahuluan di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam warga negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 3E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, para Pemohon Permohonan Nomor 3/PUU-XXIV/2026 itu tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan pada Selasa (20/1/2026).
“Sudah dipanggil beberapa kali tetap tidak bisa hadir, juru panggil juga sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Baik, karena sudah dipanggil secara patut juga tidak bisa hadir di persidangan yang sudah dibuka untuk umum, oleh karena itu persidangan ini saya nyatakan ditutup dan selesai,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam berkas permohonannya, para Pemohon mempersoalkan Pasal 3E UU BUMN yang selengkapnya berbunyi, “1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. 2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. 3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. 4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. 5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden”.
Menurut mereka, berlakunya Pasal 3E UU BUMN telah mengurangi perlindungan konstitusional Pemohon terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, karena pelimpahan sebagian kewenangan presiden dalam pengelolaan BUMN dilakukan kepada suatu Badan berbentuk badan hukum yang tidak secara tegas ditempatkan sebagai Badan Pemerintahan dalam rezim hukum administrasi negara. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai standar penggunaan kewenangan serta mekanisme pengujian dan koreksi terhadap tindakan Badan tersebut.
Ketidakjelasan kedudukan hukum dan rezim pertanggungjawaban Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E UU BUMN membuka ruang bagi penggunaan kewenangan yang tidak sepenuhnya tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga berpotensi melahirkan tindakan yang bersifat sewenang-wenang, tidak proporsional, atau menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan. Dalam situasi demikian, Pemohon kehilangan jaminan konstitusional bahwa kewenangan negara digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan kemakmuran rakyat.
Para Pemohon permohonan ini terdiri dari Christian Raka Joana, Diana Anggraeni, Anita Salsabilah, Izmy Savira, Devi Nadhilah, dan Putri Rosita Damayanti. Dalam petitumnya, mereka memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 3E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena melemahkan prinsip penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta menggeser orientasi pengelolaan BUMN dari tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menuju logika optimalisasi investasi dan operasional semata.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana Airlia Yusrin
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 3/PUU-XIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
