Sanksi Denda UU Keselamatan Kerja Dinilai Tak Relevan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12/2025). Permohonan diajukan Suhari, seorang karyawan swasta, yang mengujikan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhari (Pemohon) yang hadir secara daring menyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena secara langsung dan terus-menerus menjadi subjek hukum dari UU Keselamatan Kerja dalam aktivitasnya sebagai pekerja.
Pemohon menilai ancaman sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja telah tidak relevan dan tidak proporsional dengan kondisi saat ini.

“Nominal denda tersebut yang ditetapkan sejak tahun 1970 dinilai telah tergerus inflasi dan perubahan ekonomi sehingga kehilangan daya paksa dan efek jera bagi pengusaha,” sebutnya.

Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, karena pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemohon menegaskan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional yang dialaminya, karena sanksi ringan membuat pekerja berisiko bekerja di lingkungan yang tidak aman.

Dalam petitumnya, Pemohon tidak meminta pencabutan UU No. 1 Tahun 1970 secara keseluruhan, melainkan memohon agar Pasal 15 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menasihati Pemohon agar memperbaiki permohonannya dengan lebih rinci mengenai alasan permohonan. “Pak Suhari melihat bahwa yang menyebabkan kondisi seperti ini karena ada Pasal 15 ayat (2). Ini harus dijelaskan apa yang dirasakan dan alami sehingga harus dipersoalkan,” sebut Guntur.

Selain itu, Guntur menekankan pentingnya penegasan hubungan sebab akibat antara norma yang dipersoalkan dengan potensi ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan kerja Pemohon. Menurut Guntur, uraian tersebut perlu diperkuat agar Mahkamah dapat menilai secara objektif relevansi norma a quo dengan hak-hak konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945.

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari sejak sidang ini. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 30 Desember 2025.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 246/PUU-XXIII/2025



Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi