Pelapor Dugaan Korupsi Perbaiki Permohonan Uji UU Tipikor dan UU LPSK
JAKARTA, HUMAS MKRI – La Hasidi selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 232/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya perbaiki Yang Mulia, saya sesuaikan dari yang (permohonan) pertama,” ujar La Hasidi di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Pemohon memperbaiki petitumnya. Dalam petitumnya itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Negara wajib menyediakan perlindungan hukum yang segera, preventif, operasional, efektif, dan menyeluruh kepada setiap pelapor tindak pidana korupsi sejak ditemukannya ancaman atau potensi ancaman.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU LPSK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan perlindungan langsung dan segera (immediate protection) kepada pelapor tindak pidana korupsi tanpa menunggu proses administratif dan/atau keputusan pleno ketika terdapat ancaman nyata atau potensi ancaman terhadap keselamatan pelapor.
Baca juga:
Terima Ancaman Akibat Laporkan Dugaan Korupsi, Warga Uji UU Tipikor dan UU LPSK
Sebagai informasi, La Hasidi mengaku telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan pabrik jagung ilegal Kabupaten Muna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi, tetapi justru menerima ancaman pembunuhan, penculikan, intimidasi, tekanan sosial, upaya kriminalisasi, dan lingkungan yang tidak aman. Pemohon mengatakan UU Tipikor mendorong masyarakat melapor tetapi tidak mengatur perlindungannya.
Pasal 41 ayat (1) UU Tipikor berbunyi: Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara mencari informasi, data, dan melaporkan tindak pidana korupsi. Kemudian Pasal 5 ayat (1) UU LPSK berbunyi: LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban atas permintaan yang bersangkutan.
Aturan turunan ketentuan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 hanya mengatur tata cara pelaporan dan penghargaan tanpa perlindungan. Sementara UU LPSK memberi perlindungan setelah verifikasi administratif, tidak bersifat segera, sehingga terdapat kekosongan hukum mengenai perlindungan cepat, darurat, preventif, dan proporsional bagi pelapor korupsi.(*)
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 232/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
