Konstitusionalisme Digital dan Dinamika Sistem Pemilu Jadi Isu Konferensi Nasional APHTN-HAN IV
LABUAN BAJO, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) berpartisipasi dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) IV yang berlangsung pada 5–8 Desember 2025 di Labuan Bajo. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama berkelanjutan antara MKRI dan APHTN-HAN dalam pengembangan kajian konstitusi serta penguatan tata kelola negara di tengah dinamika global.
Konferensi Nasional tahun ini mengangkat tiga tema strategis, yaitu Konstitusionalisme Digital, Penataan Pemilu, dan Pengelolaan Investasi Negara, yang mencerminkan tantangan multidimensional dalam ketatanegaraan Indonesia. Para pengajar HTN-HAN dari seluruh Indonesia turut hadir untuk membahas isu-isu tersebut secara komprehensif.
Konstitusi sebagai Kompas Transformasi Negara
Pada sesi pembukaan pada Jumat (5/12/2025), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ceramah kunci yang menekankan pentingnya menjadikan konstitusi sebagai dasar pembaruan tata kelola negara. Menurut Ketua MK, isu-isu digital, dinamika sistem pemilu, dan pengelolaan investasi negara kini telah menjadi tantangan nyata dalam praktik ketatanegaraan.
“Tantangan tata kelola negara hari ini bukan lagi ancaman teoretis—ia telah hadir dalam sengketa konstitusional, kebijakan digital, dinamika pemilu, dan proyek investasi nasional,” terang Suhartoyo.
Ketua MK menegaskan bahwa setiap perkembangan kebijakan harus tetap berada dalam koridor konstitusi demi menjamin kepentingan rakyat. “Konstitusi harus menjadi normative compass bagi transformasi digital, moderasi demokrasi elektoral, dan keadilan dalam pembangunan ekonomi,” ujar Suhartoyo di hadapan sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma, Ketua Harian APHTN-HAN Retno Saraswati, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, pimpinan pengurus pusat APHTN-HAN, serta para pakar dan dosen hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua MK juga mengajak komunitas akademik untuk terus memperkaya gagasan yang dapat memperkuat ketahanan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam menghadapi perubahan teknologi, tekanan ekonomi global, dan tantangan demokrasi kontemporer.
Konstitusi dalam Tata Kelola Digital
Pada sesi akademik, Sabtu pagi (6/12/2025), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan materi bertema “Konstitusi dalam Tata Kelola Digital (New Digital)”. Ia menjelaskan bahwa perkembangan era post truth dan dominasi platform digital membawa implikasi besar terhadap hubungan antara negara, warga, dan ruang publik digital.
“Kita hidup pada era ketika ruang digital membentuk opini publik dan memengaruhi kebijakan. Negara tidak boleh absen dalam memastikan ruang digital dikelola secara konstitusional,” jelas Guntur Hamzah di hadapan peserta.
Hakim Guntur menegaskan perlunya menempatkan konstitusi sebagai landasan utama seluruh kebijakan digital bahwa Transformasi digital tidak boleh mengurangi hak konstitusional warga negara. Konstitusi harus menjadi kompas dalam tata kelola digital. Guntur juga menyoroti pentingnya perlindungan hak privasi, akuntabilitas algoritmik, kebebasan berekspresi di ruang digital, serta peran negara sebagai regulator dan fasilitator ekosistem digital yang demokratis.
Kolaborasi MK dan APHTN-HAN untuk Masa Depan Ketatanegaraan
Melalui partisipasi dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN IV, MK menegaskan komitmennya untuk memperkuat kajian konstitusi melalui kolaborasi dengan komunitas akademik. MK berharap forum ini menghasilkan pemikiran dan rekomendasi strategis yang dapat mendukung penguatan konstitusionalisme digital, perbaikan sistem pemilu, serta kebijakan pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial.
Penulis: Fitri Yuliana.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
