Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU Kementerian Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Windu Wijaya (Pemohon) tidak dapat menjelaskan secara spesifik bentuk anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya, baik yang bersifat aktual maupun setidak-tidaknya potensial. Pemohon tidak menguraikan kerugian tindakan administratif yang dilakukan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), sehingga menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional bagi Pemohon sebagai advokat.

Pertimbangan hukum Mahkamah tersebut diucapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji materiil UU Kementerian Negara. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 201/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Lebih lanjut Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya mendapati Pemohon mengelasifikasikan diri sebagai pemilih. Namun Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang meyakinkan atas anggapan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan dengan status Pemohon sebagai Pemilih. Dengan demikian, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan ini.

“Menyatakan permohonan Nomor 201/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (6/11/2025) Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “diatur dengan Peraturan Presiden” sebagaimana termuat dalam Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara. Pemohon berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan fungsi normatif dari Peraturan Presiden—apakah sebagai dasar pembentukan lembaga, sebagai aturan pelaksanaan teknis, atau juga sebagai landasan pengangkatan pejabat lembaga.


Baca juga:

Uji UU Kementerian Negara Angkat Isu Hukum Pembentukan Bakom RI

Pemohon Perbaiki Alasan Uji UU Kementerian Negara


Sebelumnya, ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan fungsi normatif dari Peraturan Presiden—apakah sebagai dasar pembentukan lembaga, sebagai aturan pelaksanaan teknis, atau juga sebagai landasan pengangkatan pejabat lembaga.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa hingga uji materi ini diajukan, Presiden Republik Indonesia ke-8 Prabowo Subianto belum mencabut atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Dengan demikian, Perpres tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, pada 17 September 2025, Presiden Prabowo memberhentikan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office, PCO) dan melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.

Menurut Pemohon, pengangkatan Kepala Bakom dilakukan sebelum adanya Peraturan Presiden yang membentuk atau mengubah nomenklatur lembaga dari PCO menjadi Bakom, sehingga secara hukum menimbulkan ketidakpastian dan tidak sesuai asas legalitas.

“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintah bahwa pejabat atau jabatan publik diangkat terlebih dahulu sebelum dasar hukumnya jelas diatur dalam peraturan presiden. Kami menilai ada pelanggaran terhadap legalitas,” sebut Windu dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon juga mengungkapkan telah mengirimkan surat permintaan informasi dan audiensi kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Kepala Bakom guna memperoleh kejelasan dasar hukum perubahan nomenklatur tersebut. Namun, hingga permohonan diajukan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan media, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa draf Peraturan Presiden tentang pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah telah rampung dan menunggu penandatanganan Presiden. Pernyataan tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan adanya praktik pemerintahan tanpa dasar hukum yang final, yang menciptakan dualitas kelembagaan antara PCO dan Bakom.

Windu Wijaya menilai bahwa kondisi ini melanggar asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘diatur dengan Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali dimaknai bahwa Peraturan Presiden berfungsi sebagai aturan pelaksana dari undang-undang, serta dapat berfungsi sebagai dasar hukum pembentukan, perubahan, dan/atau pembubaran lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang berada di bawah Presiden dan Pengangkatan pejabat lembaga yang dibentuk melalui Perpres hanya dapat dilakukan setelah Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum lembaga dimaksud telah ditetapkan dan berlaku sah.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 201/PUU-XXIII/2025 ihwal Pengujian materiil UU Kementerian Negara


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Andhini SF.


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi