Profesor Persoalkan Tumpang Tindih Ketentuan Batas Usia Pensiun dan Pengabdian Dosen Purnatugas
JAKARTA, HUMAS MKRI – M. Havidz Aima selaku dosen bergelar profesor mengujikan konstitusionalitas batas usia pensiun dan pengabdian seorang dosen purnatugas yang termuat dalam Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 226/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan Sidang Panel dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (25/11/2025).
Pasal 67 ayat (4) UU Guru dan Dosen menyatakan, “Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.”
Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen menyatakan, “Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.”
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Havidz menyebutkan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia seharusnya memberikan dukungan kepada para dosen dan guru besar yang memberikan pengajaran dan ilmu pengetahuannya kepada para mahasiswa. Namun adanya aturan yang tumpang tindih sebagaimana terlihat pada Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
Pada Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) diberikan kepada selain dosen purnatugas berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor. Kemudian bagi dosen yang purnatugas, berlaku sampai batas usia 79 (tujuh puluh sembilan tahun) dengan jabatan akademik terakhir adalah Profesor dan 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain Profesor.
Pemohon telah dikontrak dengan Surat Perjanjian Kerja akan berakhir pada 31 Juli 2032. Dalam hal ini, Surat Perjanjian Kerja tersebut mengacu pada Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, bahwa seorang Profesor dapat mengabdi sampai dengan umur 79 tahun. Sementara pada Undang-undang Guru dan Dosen, pemberdayaan dosen dengan pangkat akademik tertinggi Profesor akan disesuaikan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yakni hanya sampai dengan batas waktu 70 tahun. Fakta demikian, dinilai tak hanya merugikan Pemohon sebagai dosen, tetapi juga merugikan bangsa, negara, dan rakyat yang membutuhkan seorang profesor yang berkualitas.
Adanya dualisme ketentuan yang sangat berbeda dalam praktik di tingkat Perguruan Tinggi, khususnya dosen dalam melihat dari pada ayat (8) bagi dosen yang purnatugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rentang usia 70 (tujuh puluh) tahun – 78 (tujuh puluh delapan) tahun yang purnatugas dengan jabatan akademik terakhir adalah Profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi purnatugas dengan jabatan akademik selain Profesor.
“Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 67 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah c.q Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Tehnologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015, dan menetapkan bahwa batas usia Profesor sebagaimana diatur dalam ayat (9) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan kepentingan Dosen/Profesor yang memberikan pendidikan dan Pengajaran di Indonesia,” ucap Havidz dalam sidang yang dihadirinya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Substansi Permohonan
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar Pemohon memperhatikan syarat-syarat formil dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Jadi, formatnya disesuaikan, dan dapat membuka laman MK dari permohonan yang dikabulkan untuk memudahkan Pemohon dalam menyusun ketetapan pengisian substansi dari sistematika yang ada,” terang Hakim Konstitusi Daniel.
Adapun Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan saran agar Pemohon melengkapi permohonan, mulai dari kedudukan hukum, posita, petitum, sehingga sesuai dengan ketentuan. “Karena tidak didampingi kuasa, tidak masalah jika mau langsung mengerjakan permohonannya. Tetapi terkait permohonan ini perlu diperbaiki agar tidak dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima,” jelas Hakim Konstitusi Guntur.
Terhadap permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo meminta agar Pemohon membuat permohonan secara benar agar substansinya dapat dinilai agar lolos dalam syarat formilnya. “Untuk memenuhi syarat formil, maka permohonannya harus diperbaiki dengan step yang harus dilewati agar hakim bisa masuk dalam substansi, apa betul usia pensiun dosen 70 tahun itu menghalangi hak konstitusional warga negara, karena secara faktual masih sehat dan cara berpikirnya baik, tetapi mesti diberhentikan, jadi ini harus diuraikan sebagaimana dijamin sama konstitusi,” sampai Ketua MK Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 226/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
