Pemohon yang Menyoal Larangan Wajib Pajak Merekam Audio Visual Saat Temu Pejabat Pajak Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Fungsiawan, Pemohon permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengatakan norma yang diuji menimbulkan multitafsir yang berlebihan sehingga timbul ketentuan mengenai larangan hak wajib pajak dan/atau kuasanya melakukan perekaman audio visual pada saat pertemuan dengan fiskus atau pejabat pajak.

“Inti permasalahannya sudah bukan pada larangan merekam tetapi pada tafsir yang berlebihan terhadap norma yang tidak jelas atau kabur,” ujar Fungsiawan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan pada Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Menurut Pemohon, norma tersebut kabur sehingga Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk memperoleh dan menyimpan informasi yang menyangkut pembelaan dirinya maupun kliennya dalam proses perpajakan. Pemohon mengalami kerugian aktual berupa penolakan rekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (KPP Tamansari 2023 dan KPP Cengkareng 2025); pengusiran dari kantor pajak karena dianggap melanggar “kerahasiaan” meskipun datang karena diundang secara resmi, merupakan perintah undang-undang untuk wajib hadir, dan menyangkut wajib pajak dirinya sendiri; penolakan memberikan salinan rekaman Direktoran Jenderal Perpajakan (DJP) atas pertemuan resmi wajib pajak dengan fiskus (dokumen internal dianggap “rahasia bagi WP sendiri”); serta ketidakmampuan DJP menyimpan bukti dokumentasi proses pemeriksaan, serta hilangnya media dokumentasi atas komunikasi yang sangat penting dalam pembelaan wajib pajak. Tindakan-tindakan tersebut secara langsung melanggar hak Pemohon berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Pemohon pun memperbaiki petitum. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat”, frasa “pihak lain”, dan frasa “segala sesuatu” dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak selain Wajib Pajak dan/atau kuasa Wajib Pajak yang sedang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dirinya sendiri, segala sesuatu” serta menyatakan sepanjang frasa “Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan” dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Setiap pejabat pajak”.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim akan menyampaikan sidang ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini masuk ke sidang pemeriksaan lanjutan atau diputus tanpa sidang pemeriksaan lanjutan (sidang pleno).(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi