Tunjangan Pensiun Anggota DPR Diprotes

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (27/10/2025). Perkara ini menguji Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Permohonan diajukan Ahmad Sadzali (Pemohon I) dan Anang Zubaidy (Pemohon II) yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, serta sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhammad Farhan Kamase (Pemohon III), Alvin Daun (Pemohon IV), Zidan Patra Yudistira (Pemohon V), Rayhan Madani (Pemohon VI), Muhammad Fajar Rizki (Pemohon VII).

Pemohon I mengalami kerugian konstitusional sebagai dosen dan pendidik. Menurut Pemohon I, dana pensiun anggota DPR akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.

Para Pemohon mengatakan pasal-pasal yang mengatur pemberian dana pensiun tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat, dibanding dialokasikan kepada Pejabat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Salah satunya bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 diatur mengenai pembayaran pensiun bagi pejabat tinggi negara berhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) UU a quo menjelaskan, apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka diberikan dana pensiun janda/duda kepada suami/istrinya yang sah sebesar setengah dari pensiun yang diterima.

Kontradiksi antara kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab tidak jelas apakah meninggal dunianya penerima pensiun menyebabkan penghentian total pembayaran pensiun ataukah sekadar perubahan penerima manfaat. Ketidakjelasan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang terkait dengan asas equality before the law juga mengandung asas kepastian hukum yang menghendaki suatu norma harus mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiksi dan/atau dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, siapapun dapat memahami makna atas suatu norma atau ketentuan hukum secara jelas.

Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) saling bertentangan terkait frasa meninggal dunia dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1845. Dengan demikian, kerugian konstitusional para Pemohon tidak adanya kepastian hukum yang adil terkait batasan atau mekanisme yang jelas mengenai gaji pensiun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada beberapa negara Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, pemberian dana pensiun merupakan hasil dari iuran atau potongan dari gaji pokok selama menjabat sebagai Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Di negara-negara tersebut menganggap skema pensiun khusus para pejabat publik dibayarkan seumur hidup dan diberikan hanya setelah masa jabatan yang relatif singkat.

Penghasilan Anggota DPR RI

Sementara hal ini dipandang tidak adil dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima. Akibatnya hal tersebut menimbulkan anggapan tunjangan demikian bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan negara-negara tersebut. Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000. Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelas salah satu perwakilan Pemohon.

Lebih lanjut para Pemohon mengatakan bahwa nilai kemanfaatan dari hak pensiun tersebut tidak tepat karena ada perbandingan masa kerja yang tumpang tindih dengan beberapa instansi lainnya. Dengan demikian, para Pemohon sebagai taat pajak merasa pemanfaatan pajak tidak tepat. Seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan ke dalam sektor-sektor produktif. Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi kemudian hari, karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin UUD NRI 1945.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional/bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa "meninggal dunia"

 

Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihatnya mengatakan bahwa sistematika permohonan sebaiknya memperhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Kemudian Daniel juga memberikan beberapa catatan pada uraian kedudukan hukum para Pemohon, di antaranya kewajiban membayar pajak. Daniel menyarankan para Pemohon memperkuat dalil kerugian dari berlakunya norma yang diujikan.

“Status sebagai dosen coba diuraikan kedudukan hukum, karena dosen tidak selalu diberikan legal standing dan diperkuat lagi dalam permohonannya. Perkuat juga perbandingan dengan negara lain ada atas keberlakuan hal serupa,” jelas Daniel.

Hakim Konstitusi Guntur juga menasihati para Pemohon agar membuat perbandingan dengan yang berlaku di beberapa negara. .“Pada berbagai negara ada namanya parlemen, maka buatkan perbandingan dengan beberapa negara sehingga didapat polanya,” jelas Guntur.

Sebelum menutup persidangan Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 10 November 2025 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Jelajahi jejak: Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Tiara Agustina


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi