Pemohon Ingin Pesangon, Pensiun, THT, dan JHT Dikecualikan dari Objek PPh

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua karyawan swasta yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap memperbaiki permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam petitum yang telah diperbaikinya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

“Menetapkan bahwa pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) dikecualikan dari objek pajak penghasilan,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Ali Mukmin, membacakan salah satu perbaikan petitum permohonan dalam sidang Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 pada Senin (20/20/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Setidaknya ada tujuh poin petitum yang dimohonkan para Pemohon. Dalam petitumnya itu para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang dimaknai pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) merupakan objek pajak penghasilan; memerintahkan Pemerintah cq Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemotongan atas pajak pesangan dan jaminan hari tua terhadap para Pemohon; serta menetapkan pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Para Pemohon juga mengaku telah memperbaiki uraian kewenangan MK. Kemudian perbaikan kedudukan hukum atau legal standing, dan alasan permohonan.


Baca juga: Karyawan Swasta Keberatan Uang Pesangon dan Pensiun Kena Pajak Progresif


Dalam sidang pendahuluan pada 6 Oktober 2025 lalu, para Pemohon telah menyampaikan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut para Pemohon, ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang justru berada dalam posisi lemah di masa tua diperlakukan seolah-olah masih dalam posisi kuat dan produktif. Hal demikian mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam situasi yang sama dengan kelompok produktif, padahal kondisi sosial-ekonomi jelas berbeda.

Para Pemohon mengaku akan memasuki masa pensiun di tahun ini dan beberapa tahun mendatang di perusahaan yang berbeda. Akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji tersebut, para Pemohon mengaku khawatir uang pensiunnya yang menjadi bekal usai berhenti bekerja berkurang karena dikenakan pemotongan pajak progresif secara signifikan.

Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh berbunyi “Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan; b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan; c. laba bruto usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya; f. bunga; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota; h. royalti; i. sewa dari harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;”

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Majelis Panel Hakim akan melaporkan sidang ini kepada para hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan nasib perkara ini, apakah akan diputus tanpa sidang pleno atau lanjut ke sidang pemeriksaan berikutnya yang digelar pleno.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi