Menguji Konstitusionalitas Syarat Pengunduran Diri Anggota Polri dalam Pencalonan Kepala Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 185/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang perdana perkara ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (17/10/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Permohonan ini diajukan oleh empat orang warga negara, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dan Roy Sitompul, yang mempersoalkan ketentuan syarat pengunduran diri bagi calon kepala daerah dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam sidang tersebut, Doris Manggalang Raja Sagala menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak termasuk nebis in idem karena ketentuan yang diuji belum pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah. Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada perlu dikaji ulang karena tidak memberikan batasan yang tegas terhadap mekanisme pengunduran diri anggota Polri yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah.

“Dalam Pasal 135 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2015, Polri memiliki kewenangan dalam memeriksa dan menindaklanjuti tindak pidana pemilihan kepala daerah. Selain itu, dalam Pasal 146 dan Pasal 152 UU 10 Tahun 2016, Polri merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berwenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti,” jelas Doris di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Aturan Pengunduran Diri Anggota Polri

Doris juga menguraikan pengaturan pengunduran diri anggota Polri dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, anggota Polri yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri pada Pilkada termasuk dalam kategori Pemberhentian dengan Hormat (PDH).

PDH merupakan bentuk pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pegawai negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 32 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu alasan PDH adalah pengakhiran masa dinas karena pengunduran diri yang telah disetujui oleh pejabat berwenang, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 40, yang mengharuskan adanya pemeriksaan administrasi terlebih dahulu.

“Sehingga untuk anggota Polri yang dinyatakan benar-benar telah mundur dan tidak berstatus lagi sebagai anggota Polri dibutuhkan penetapan atau keputusan dari kepolisian negara Republik Indonesia dan atau Kapolri berikutnya pada poin e tentang anggota Polri yang maju pada Pilkada tahun 2024,” tegas Doris.

Doris mencontohkan sejumlah kasus dalam Pilkada 2024, di mana beberapa perwira tinggi Polri mencalonkan diri sebagai kepala daerah namun keputusan pemberhentian dari Kapolri masih menunggu proses administrasi hingga mendekati waktu penetapan pasangan calon.

Pemohon turut menyoroti ketentuan mengenai pengunduran diri anggota Polri dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf r PKPU 8/2024 mewajibkan calon kepala daerah dari unsur TNI, Polri, ASN, dan kepala desa atau sebutan lainnya untuk menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b PKPU 8/2024 menyebutkan bahwa jika surat pengunduran diri belum mendapat persetujuan dari pejabat berwenang, calon dapat melampirkan tanda terima pengajuan pengunduran diri serta surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses.

Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan masalah hukum karena posisi Polri berbeda dengan lembaga lain. Polri, kata Pemohon, memiliki peran besar dalam penyelenggaraan Pilkada dan penegakan hukum tindak pidana pemilihan, serta merupakan bagian dari Gakkumdu.

Oleh sebab itu, Pemohon berpendapat bahwa pengunduran diri anggota Polri tidak dapat disamakan dengan pengunduran diri anggota TNI, ASN, atau kepala desa yang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Jika Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada hanya mensyaratkan pernyataan tertulis pengunduran diri, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena berpotensi mengabaikan prinsip keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan netralitas aparat penegak hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus bagi anggota Polri, pengunduran diri harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang disetujui oleh institusi Polri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena berpotensi mengabaikan prinsip keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Sistematika Permohonan

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon telah disusun dengan kualitas yang cukup baik. Namun, menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki terutama dalam aspek sistematika dan penyusunan dasar kewenangan Mahkamah. “Pertama, terkait kewenangan Mahkamah, sebaiknya diuraikan secara sistematis mulai dari dasar konstitusional, yakni Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945, kemudian diikuti dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah disesuaikan dengan perubahan terakhir. Terakhir, dapat pula dicantumkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, karena permohonan ini berkaitan dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada terhadap ketentuan UUD 1945,” jelas Daniel.

Lebih lanjut, Daniel juga memberikan masukan agar kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dijelaskan secara lebih mendalam, terutama dalam kapasitas mereka sebagai advokat. “Akan lebih kuat apabila Pemohon dapat menjelaskan posisi atau keterlibatan yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional secara langsung. Misalnya, jika pernah menjadi kuasa hukum pasangan calon kepala daerah yang dirugikan akibat adanya calon dari unsur Polri yang masih aktif. Hal ini akan memperjelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami,” terangnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis 30 Oktober 2025.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.  

Source: Laman Mahkamah Konstitusi