Meminta Sanksi Pembatalan Secara Hukum bagi Nota Kesepahaman yang Tidak Gunakan Bahasa Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Jumat (17/10/2025). Sidang Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Hakim Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Harimurti Adi Nugroho selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris, dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II). 

Para Pemohon mendalilkan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa, yang menyatakan “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia,“ dan Pasal 1320 Butir 4 KUHPer yang menyatakan, “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: … 4. suatu sebab yang halal,” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Disebutkan Harimurti bahwa Pemohon I mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja konsultasi hukum tata negara dan kebijakan publik, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sehingga Pemohon I tidak dapat memenuhi visinya sebagai lembaga penelitian dan konsultasi yang menyediakan informasi dan analisis yang objektif dan akurat. Hal ini terjadi karena ketidakpastian hukum menghalangi penyediaan informasi yang akurat terkait akibat hukum penggunaan bahasa asing dalam perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum Indonesia. Sementara bagi Pemohon II berlakunya pasal-pasal tersebut berdampak pada penurunan permintaan jasa penerjemahan. Sebagai penyedia jasa bahasa, Pemohon II  mengalami  ketidakpastian hukum dan tidak memperoleh pekerjaan yang layak dan memajukan diri. 

“Tujuan berpartisipasi dalam pelestarian Bahasa Indonesia menjadi terhambat, karena ketidakpastian hukum justru mendorong penggunaan bahasa asing dalam nota kesepahaman dan perjanjian;  kewenangan pengurus melakukan perbuatan hukum dan mewakili perkumpulan di dalam dan luar pengadilan menjadi tidak optimal, karena keragu-raguan akan akibat hukum dalam menandatangani nota kesepahaman/perjanjian dan memerlukan konsultasi hukum tambahan yang memakan waktu dan biaya,” urai Harimurti. 

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Materiil (isi/tujuan) dan formiil (bentuk/bahasa)”. 

Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman dan perjanjian batal demi hukum."

Kedudukan Hukum

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Pemohon perlu memperhatikan konsistensi dalam penyusunan urutan dari mendalilkan UU Bahasa dan KUHPer dalam bangunan argumentasinya. “Terkait dengan legal standing untuk Pemohon I sebagai badan hukum privat, sehingga pihak yang berwenang diwakili ketua dan pengawas, apakah tidak cukup ketua saja? Biasanya Mahkamah melihat acuannya pada anggaran dasar dari organisasinya. Kemudian dampak konkret dari keberlakuan dari norma ini apa karena ini perlu untuk memperkuat legal standing-nya,” jelas Daniel.

Adapun Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait dengan norma yang diujikan telah menyatakan wajib dan para Pemohon meminta ada sanksi, sehingga perlu untuk mempelajari konsep hukum wajib yang harus diletakkan dengan adanya sanksi. “Wajib itu bisa saja lebih mengedepankan pendekatan moral dan tidak perlu dijatuhi sanksi, tetapi secara moral harus melakukan kewajiban itu. Jika ingin menggandengkan wajib dan ada sanksi, apakah Mahkamah yang harus menyatakannya, bukannya itu wilayah pembentuk undang-undang berupa adanya pembatalan. Meletakkan sanksi itu pun ada klasifikasinya, ada batal demi hukum, batal, dapat dibatalkan. Perlu argumentasi dengan referensi dan perbandingan yang kuat untuk memenggal syarat atau klausa dari sebuah pasal,” jelas Guntur.

Kemudian Ketua MK Suhartoyo meminta para Pemohon memperkuat legal standing atas pengujian KUHPer. “Apa konteks kerugian konstitusionalnya? Ini kan badan hukum privat, sementara ini ranah pribadi atau personal, negara tidak boleh ikut campur. Ini tidak bisa mencampuri karena tergantung pada pihak yang membuat perjanjian, makanya harus hati-hari. Relevansi kerugian konstitusional Saudara apa, karena ini ranahnya privat jadi orang lain tidak bisa masuk, kalau ada sengketa maka ada guiding dari Mahkamah Agung,” saran Ketua MK Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi