UU Kesehatan: Uji Urgensi Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi dalam Gugatan Perdata

JAKARTA, HUMAS MKRI – Eliadi Hulu yang berprofesi sebagai advokat memohonkan uji materiil Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (18/9/2025).

Pasal 308 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”

Pasal 308 ayat (4) UU Kesehatan menyatakan, “Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.”

Pasal 308 ayat (6) UU Kesehatan menyatakan, “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.”

Pasal 308 ayat (7) UU Kesehatan menyatakan, “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling Lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Agustine Pentrantoni Penau menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai seorang Pasien yang menerima pelayanan kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tidak tertutup kemungkinan mengalami tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan/atau tindakan malpraktik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang dapat diminta pertanggungjawaban secara keperdataan.

“Apabila Pemohon memperjuangkan hak secara keperdataan dengan menggugat Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang bersangkutan ke pengadilan, maka gugatan tersebut tidak serta merta dapat diperiksa dan diadili oleh hakim. Sebab pemeriksaan gugatan Pemohon harus terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana ditentukan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (4) UU 13/2023,” sebut Agustine dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Lebih jelas Agustine mengatakan apabila Pemohon hendak mengajukan gugatan perdata terhadap Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, maka rekomendasi MDP menjadi suatu yang bersifat wajib sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam memperjuangkan hak hukum Pemohon secara keperdataan. Sementara, rekomendasi MDP tersebut hanya akan didapatkan apabila Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang menjadi tergugat berinisiatif untuk memintanya rekomendasi kepada MDP dengan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.

Menurut Pemohon adanya tambahan syarat formil dalam pemeriksaan dan mengadili perkara perdata yang diserahkannya hak pengajuan atau permintaan rekomendasi MDP kepada tenaga kesehatan atau tenaga medis yang menjadi tergugat dalam gugatan perdata ini telah secara nyata telah melanggar prinsip due proses of law. Keberadaan norma tersebut yang termuat di dalam Pasal 308 ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) UU 13/2023 tersebut tidak memberikan keadilan prosedural kepada pasien termasuk Pemohon yang memperjuangkan haknya secara keperdataan. Dikarenakan lanjut atau tidaknya gugatan keperdataan tersebut sepenuhnya bergantung kepada kesediaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang digugat dalam mengajukan rekomendasi kepada MDP.

 

Petitum Pemohon

Berdasarkan posita tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau menyatakan Pasal 308 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah pengadilan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien".

Kemudian Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima".

 

Nasihat Hakim

Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk memperhatikan norma yang diujikan mengingat keberadaan organisasi profesi umumnya untuk melindungi anggotanya. “Apakah sudah tepat pasal ini yang dipersoalkan untuk mempertanyakan tidak adanya perlindungan terhadap pasien? Lalu pada petitum, bacaan saya yang dikehendaki Pemohon pada angka 2 untuk dinyatakan inkonstitusional, jika demikian apakah ayat 1, 3, 5, dan 7 itu tidak berdampak? Karena pasal itu satu napas, dan di sini ada juga petitum alternatif. Apakah tidak memberikan perlindungan kepada para medis? Sehingga perlu diperkuat maksudnya,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon agar memperhatikan kedudukan hukumnya sebagai advokat yang dirugikan atas keberlakuan norma. “Bagaimana menguatkan keberadaan ini, ini berkaitan dengan perlindungan tenaga medis jadi bukan semata-mata dari sudut pasien. Mungkin baca lagi norma yang berkaitan dengan pasien yang menjadi hak saudara di sana ada, perkuat lagi kerugian konstitusionalnya. Pahami juga undang-undang ini yang menganut rezim penyelesaian perkara di luar pengadilan atau melalui MDP, etiknya dulu diperiksa. Kalau sudah selesai dan jika ada pelanggaran etik akan lebih bagus lagi atas rekomendasi (MDP) itu baru dibawa ke ranah hukum keperdataan,” terang Hakim Konstitusi Guntur.

Kemudian Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon untuk mengelaborasi keberadaan legal standing-nya dalam pengajuan perkara ini. “Jika hanya berpotensi sebagai pasien ini perlu menunjukkan potensi sebagai pasien. Lalu substansinya perlu diberikan uraian yang lebih komprehensif berkaitan dengan menjemput original intent-nya, kenapa harus dimintakan rekomendasi MDP dan yang meminta justru para medis yang digugat secara keperdataan itu,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menginformasikan Pemohon diberikan waktu hingga 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah permohonan yang sudah diperbaiki tersebut dapat diserahkan hingga Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 161/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi