Pertegas Alasan Pentingnya Ketaatan “Adressat” Putusan Bagi Pembentuk Undang-Undang
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) serta Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Sidang Perkara Nomor 129/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Putu Surya Permana Putra ini digelar pada Senin (25/8/2025).
Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon ini, Halim Rahmansah, Marcellioneil Fibril Fasha Al Fairuz, Ratu Eka Shaira, dan Priskila Oktaviani selaku kuasa hukum membacakan perbaikan secara bergantian. Disebutkan bahwa para Pemoho telah menyempurnakan bagian kedudukan hukum dengan menambahkan bukti bahwa Pemohon pernah mempersoalkan hal ini pada Perkara Nomor 5/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 28/PUU-XVII/2019 yang telah diuraikan pada permohonan.
Selanjutnya para Pemohon juga telah memperbaiki posita yang berkaitan dengan pasal dalam UU P3 yang menjadi objek pengujian atas tindak lanjut Putusan MK yang tetap dipertahankan pada permohonan perbaikan ini. Sebab uraian ini diperlukan untuk memperlihatkan dengan jelas kepastian hukum atas pelaksanana Putusan MK yang dalam praktiknya acap kali tidak diprioritaskan oleh Pembentuk Undang-Undang sebagai bagian dari landasan perubahan undang-undang.
“Kemudian para Pemohon juga menambahkan soal kasus ketidakpatuhan dan dampaknya serta urgensi dari pengaduan konstitusional,” urai Marcellioneil dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim anggota.
Baca juga: Meminta Ketaatan Adressat Putusan MK Utamanya Pembentuk UU
Sebelumnya, para Pemohon mengungkapkan pokok-pokok permohonan yang merugikan pihaknya atas keberlakukan pasal-pasal tersebut. Pada pokoknya, para Pemohon menginginkan adanya penguatan terhadap wewenang Mahkamah Konstitusi. Bahwa melalui Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 ini, diharapkan adanya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib dan segera dilaksanakan yang tidak hanya pada amar putusan, namun juga memperhatikan pertimbangan hukum yang memuat perintah atau Judicial Order.
Selanjutnya melalui Pasal 10 ayat (1) UU MK diharapkan Mahkamah Konstitusi lewat Judicial Interpreter-nya memiliki kewenangan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dan terhadap Pasal 11 UU MK seharusnya ditambahkan kewenangan MK yang sifatnya non-binding berupa kewenangan memberikan Fatwa Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan para Pemohon, norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 memungkinkan celah konstitutional yang menimbulkan disobedience, sehingga bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Adanya celah dalam frasa "akibat putusan Mahkamah Konstitusi" tersebut terjadi karena dalam norma a quo bersifat multitafsir yang tidak secara eksplisit menjelaskan hal yang dimaksud berupa hanya amar putusan MK atau termasuk pertimbangan hukum. Akibat ketidakjelasan norma tersebut, seringkali terjadi praktik ketidakpatuhan, bahkan pembangkangan terhadap putusan MK khususnya oleh pembentuk undang-undang. Ketidakpatuhan ini, berimplikasi pada terjadinya delegitimasi terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution seperti yang telah ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sepanjang frasa ‘Putusan Mahkamah Konstitusi’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan norma namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (Judicial Order). Penindaklanjutan dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak hanya Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
