Uji Gaji Pokok Pensiunan Kemlu Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) yang mengajukan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, disebutkan permasalahan konstitusional yang dipertimbangkan menyoal gaji pokok bagi pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri yang tidak dibayarkan selama ditugaskan di luar negeri pada kurun waktu 1950–2012, termasuk ke dalam utang atas beban negara dan/atau daerah yang harus dibayarkan dan berkorelasi dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2004.

Tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami oleh para Pemohon, permasalahan yang dialami bermula dari adanya Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 015690 bertanggal 16 Oktober 1950 perihal Keuangan perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (SE 015690/1950). Selama tunjangan kediaman dibayarkan, gaji di Indonesia tidak diberikan karena sudah termasuk dalam tunjangan tersebut, peraturan ini berlaku sejak 1 November 1950.

Atas dalil ini hingga 2013, Kementerian Luar Negeri tidak menemukan dasar hukum yang mewajibkan untuk membayar gaji, karena dasar hukum yang ada sejak 1950 masih belum dicabut. Sehingga masih memiliki kekuatan hukum, bahkan dalam keterangan Kementerian Luar Negeri menerangkan dikatakan bahwa pegawai yang ditugaskan pada perwakilan luar negeri sudah mengetahui dimasukkannya besaran gaji pokok tersebut ke dalam tunjangan kediaman. Dengan kata lain, pegawai yang bersangkutan telah mengetahui, memahami, dan menyetujui gaji pokok dalam negeri tidak dibayarkan selama mendapatkan penugasan pada perwakilan luar negeri, karena sudah terakumulasi ke dalam tunjangan kediaman.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah secara formal dasar hukum bahwa hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon, benar bukan lagi termasuk dalam kategori utang terhadap negara, sehingga tidak terdapat relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon,” ucap Hakim Konstitusi Guntur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

 

Menyerahkan pada Pemerintah

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa sejak Januari 2013 pegawai yang akan ditugaskan ke luar negeri tidak diwajibkan membuat SKPP yang menjadi salah satu persyaratan keluarnya SK Mutasi.  Sehingga sejak 2013, pegawai yang ditugaskan ke luar negeri tidak dihentikan gaji pokoknya. Oleh karena itu, berkenaan dengan permasalahan faktual yang dialami oleh para Pemohon dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan dimaksud serta kasus konkret yang dipersoalkan oleh para Pemohon, jumlah pegawai Kementerian Luar Negeri yang terkena keberlakuan SE 015690/1950 sejak Tahun 1950 sampai dengan 2012 berjumlah 5.200 pegawai.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambung Guntur, Mahkamah menyerahkan kepada Pemerintah jika menurut Pemerintah persoalan mengenai "gaji pokok” atau “pokok gaji” terhadap pegawai yang terdampak ini akan diselesaikan sebagai bentuk penyelesaian tidak semata-mata didasarkan pada dasar hukum normatif saja. Akan tetapi juga dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan, pengabdian, dan wujud kehadiran dari negara atas permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon dan sekitar 5.200 pegawai lainnya. Sebab hal demikian dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan demikian, menurut Mahkamah persoalan yang dialami oleh para Pemohon bukan hal yang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan 18/PUU-XV/2017. Sebab, jika persoalan yang dihadapi para Pemohon pada akhirnya diakomodir oleh pemerintah sepanjang keuangan negara memungkinkan dengan menerbitkan dasar hukum (baru) berkenaan dengan "gaji pokok” atau “pokok gaji" yang dimohonkan, maka penghitungan masa kedaluwarsa hak tagih terhadap negara, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara berlaku atau dihitung 5 (lima) tahun sejak dasar hukum atau peraturan tersebut diterbitkan/ditetapkan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Guntur.


Baca juga:

Pensiunan Kemlu Tuntut Pembayaran Gaji Pokok

Bertambah Pensiunan Kemlu Jadi Pemohon Soal Pembayaran Gaji Pokok

PNS Perwakilan RI di Luar Negeri Tidak Digaji, Kenapa?

Pengakuan Pensiunan PNS Kemlu Tak Terima Gaji Pokok Selama Bertugas di Luar Negeri

Kemlu Jelaskan Pola Penghitungan Tunjangan Penghidupan PNS di Luar Negeri


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 184/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh sejumlah pensiunan pegawai yang pernah ditugaskan ke beberapa negara di luar negeri. Mereka adalah Kusdiana, Hari Budiarto, Khaerul Anwar Bratawijaya, Hari Tjahyono, dan Sarwono. Para Pemohon merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu).

Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Selasa (04/03/2025), para Pemohon mengajukan uji ketentuan pembayaran gaji pokok dalam negeri lewat waktu yang termuat pada ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

Disebutkan bahwa penghentian pemberian gaji pokok (gaji dalam negeri) kepada pegawai negeri pada instansi pemerintah yakni Kementerian Luar Negeri diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 015690 tanggal 16 Oktober 1950. Aturan ini yang kemudian menjadi landasan bagi tidak dibayarkannya gaji pokok (gaji dalam negeri) para Pegawai Kementerian Luar Negeri. Pertimbangan penghentian tersebut berkaitan dengan terbatasnya persediaan devizen dan kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu keputusan yang definitif.

Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai: “diberlakukan terhadap gaji pokok dalam negeri pegawai negeri sipil yang ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.”


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi