AKSI dan PATI Pertegas Kerugian Konstitusional Uji Independensi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa permohonan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Veri Senovel dan Direktur Eksekutif Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI) Yanuar Samson, pada Senin (4/8/2025). Sidang kedua dari uji materiil Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini kembali dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Agenda sidang Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 kali ini yakni mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Yanuar menyebutkan telah melengkapi kewenangan MK dalam pengujian UU terhadap UUD 1945. Selanjutnya penyempurnaan bagian kedudukan hukum terkait penambahan AD/ART dari masing-masing Pemohon sebagai asosiasi serta surat kuasa dari pengurus AKSI dan PATI.
“Kemudian pada kerugian konstitusional, para Pemohon yang tadinya mengujikan 9 pasal menjadi 5 pasal saja, yaitu Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), dan Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9). Sementara batu ujinya pun menjadi hanya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Lalu para Pemohon juga menambahkan bagian alasan permohonan tentang perbandingan keberlakuan undang-undang di Indonesia dan negara lain serta penyempurnaan petitum permohonan,” jelas Yanuar.
Baca selengkapnya:
AKSI dan PATI Ungkap Dampak Hilangnya Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) diajukan Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) dan Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI). Para Pemohon mengujikan Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) UU JK.
Direktur Eksekutif PATI Yanuar Samson dalam sidang perdana di MK, Selasa (22/7/2025), mengatakan pemerintah telah mengesahkan UU 2/2017 menggantikan keberadaan UU 18/1999, yang di dalamnya menyebutkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersifat independen dan mandiri, sehingga memajukan masyarakat Jasa Konstruksi. Namun pada kenyataannya, pada UU 2/2027 tersebut justru LPJK tidak bersifat Independen dan mandiri karena dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Secara sederhana, Menteri telah mengambil alih hak konstitusional dengan melakukan birokratisasi; dan mengambil alih pelaksanaan pemberian sertifikat badan usaha, akreditasi badan usaha, dan registrasi yang selama ini dilaksanakan oleh LPJK. Sehingga berdampak dan menimbulkan kerugian para Pemohon yang dinilai juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 C ayat (2) Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945. Kesembilan pasal yang diujikan tersebut menurut para Pemohon, merugikan Masyarakat Jasa Konstruksi karena mengambil alih peran masyarakat terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan asosiasi Badan Usaha dan Profesi.
“Akibatnya, banyak Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang tutup dan tidak lagi berjalan sebagai layaknya organisasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selain itu, tutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) di 34 provinsi, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan usaha jasa konstruksi karena sulitnya mendapatkan sertifikat-sertifikat tersebut dan berdampak pada pengangguran besar-besaran masyarakat jasa konstruksi,” jelas Yanuar kepada panel hakim.
Instansi pemerintah dimaksud terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM. Dari kelompok unsur instansi pemerintah tersebut tak hanya melibatkan Kementerian PUPR lintas kementerian. Sementara dulunya pada proses seleksi calon Pengurus LPJK dipilih melalui tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kelompok Unsur dari Masyarakat Jasa Konstruksi yang terdiri dari perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi. Pengurus LPJK menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan mandiri serta bertanggung jawab kepada masyarakat jasa konstruksi dengan pembinaan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
