Bukan Isu Konstitusionalitas Norma, MK Tolak Uji Fungsi Kompolnas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kasus-kasus konkret yang dihadapi para Pemohon, dan kemudian dilaporkan para Pemohon kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bukan merupakan isu konstitusionalitas norma. Hal demikian menurut Mahkamah berada di ranah implementasi norma in casu implementasi tugas dan/atau kewenangan Kompolnas oleh komisioner dan/atau pegawai pada Kompolnas. Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ”membubarkan Kompolnas” dengan cara menyatakan norma Pasal 37 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 103/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan dari Syamsul (Pemohon I) Jahidin dan Ernawati (Pemohon II) ini dilaksanakan di MK pada Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan tugas dan kewenangan Kompolnas sudah secara tegas dirumuskan dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri, yang antara lain Pasal 38 ayat (2) huruf c menyatakan ”menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden”. Seandainya memang benar pada Kompolnas terdapat kinerja yang tidak profesional seperti didalilkan para Pemohon, langkah yang lebih tepat menurut Mahkamah bukanlah mempermasalahkan konstitusionalitas lembaga melalui pengujian konstitusionalitas Pasal 37 ayat (2) UU Polri, melainkan melakukan evaluasi dan perbaikan pada tata kerja dan/atau tata kelola kelembagaan yang hal demikian bukan merupakan materi UU Polri.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon mengenai tidak profesionalnya Kompolnas dalam menangani pengaduan masyarakat bukan merupakan isu yang terkait konstitusionalitas norma. Oleh karena itu, dalil para Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

 

“Amar putusan, mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 103/PUU-XXIII/2025.


Baca juga:

Kupas Fungsi Kompolnas

Pemohon Perbaiki Petitum Uji Fungsi Kompolnas


Sebagai informasi, Syamsul Jahidin dan Ernawati dan Cindy Alissa (Para Pemohon) dalam permohonan Perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 37 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan presiden.”

Menurut para Pemohon, keberadaan pasal tersebut sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum atas pengawasan fungsional Polri. “Pengawasan Polri seharusnya dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terutama dalam hal pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri guna menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Akan tetapi keberadaannya hanya menambah beban negara karena hanya menjadi juru bicara dan/atau perpanjangan tangan Polri. Akibatnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap Polri. Tanpa adanya fungsi pengawasan lembaga yang jelas, dikhawatirkan Kepolisian Republik Indonesia akan semakin mendapatkan nilai tidak baik oleh masyarakat,” jelas Syamsul dalam sidang yang digelar di MK pada Rabu (2/7/2025).

Para Pemohon menyoroti lemahnya pengawasan Kompolnas berpotensi memungkinkan aparat bertindak represif terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan subjektif, tanpa didasarkan pada pembuktian yang objektif. Hal ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam UUD 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi manusia.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan petitium agar Mahkamah menyatakan Pasal 37 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 37 ayat (2) UU Polri bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai Pasal 37 ayat (2) UU Polri bahwa Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi