Pergeseran Makna “Penyelenggara Negara” dalam UU BUMN dan Pengaruhnya terhadap Kewenangan KPK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Hosnika Putra yang berprofesi sebagai Advokat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK pada Senin (28/07/2025) oleh Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai anggota.
Pasal 9G UU BUMN menyatakan, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Menurut Pemohon, pasal tersebut menimbulkan multitafsir yang berpotensi memengaruhi kewenangan KPK, sehingga tidak bisa menangani kasus korupsi pada jabatan strategis dalam tubuh BUMN. Sebab pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) menyatakan, “Lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan.”
Dalam pandangan Pemohon, berlakunya pasal tersebut menimbulkan keraguan bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi. Akibatnya, perkara-perkara korupsi yang melibatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN menjadi tidak dapat ditangani dengan optimal. Ketidakoptimalan penanganan perkara korupsi ini tentu merugikan hak konstitusional Pemohon, karena manfaat-manfaat pembangunan yang semestinya diterima tidak akan pernah sampai kepada Pemohon.
Berlakunya pasal tersebut potensial memengaruhi kewenangan KPK menangani kasus korupsi pada jabatan strategis di tubuh BUMN, karena bergesernya makna definisi penyelenggara negara. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum karena kontradiktif berlawanan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Menyatakan Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Hosnika membacakan petitum permohonannya secara daring.
Kedudukan Hukum
Menanggapi permohonan Pemohon ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti kedudukan hukum Pemohon sebagai pembayar pajak. Daniel menjelaskan, kedudukan hukum demikian hanya berlaku pada norma-norma yang terkait dengan keuangan negara. Daniel juga menyoroti alasan permohonan agar menambahkan argumentasi hukum pada permohonnya.
Senada, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyinggung kedudukan hukum Pemohon. Guntur menyarankan Pemohon agar menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya atas keberlakuan norma yang diujikan.
”Selaku Pemohon yang berprofesi sebagai advokat, perlu memperlihatkan keterkaitan norma dengan kerugian yang dialami, karena norma terkait dewan direksi, komisaris, agar ada kepastian hukumnya Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur.
Pada akhir persidangan Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan sembat-lambatnya pada Senin, 11 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 115/PUU-XXIII/2025
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
