AKSI dan PATI Ungkap Dampak Hilangnya Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Veri Senovel dan Direktur Eksekutif Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI) Yanuar Samson mengajukan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat (1) (c) (d) (e), Pasal 30 ayat (2) (4) (5) (6) (7), Pasal 31 ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 69 ayat (5) (6) (7), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2) (3) (4) (5) (6), Pasal 72 ayat (1) (4), Pasal 84 ayat (2) (5) (6) (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK pada Selasa (22/7/2025).

Yanuar mengatakan bahwa pemerintah telah mengesahkan UU 2/2017 menggantikan keberadaan UU 18/1999, yang di dalamnya menyebutkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersifat independen dan mandiri, sehingga memajukan masyarakat Jasa Konstruksi. Namun pada kenyataannya, pada UU 2/2027 tersebut justru LPJK tidak bersifat Independen dan mandiri karena dibentuk oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Secara sederhana, Menteri telah mengambil alih hak konstitusional dengan melakukan birokratisasi; dan mengambil alih pelaksanaan pemberian sertifikat badan usaha, akreditasi badan usaha, dan registrasi yang selama ini dilaksanakan oleh LPJK. Sehingga berdampak dan menimbulkan kerugian para Pemohon yang dinilai juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 C ayat (2) Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945. Kesembilan pasal yang diujikan tersebut menurut para Pemohon, merugikan Masyarakat Jasa Konstruksi karena mengambil alih peran masyarakat terkait Akreditasi, Sertifikasi, Lisensi, Pelatihan asosiasi Badan Usaha dan Profesi.

“Akibatnya, banyak Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang tutup dan tidak lagi berjalan sebagai layaknya organisasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selain itu, tutupnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) di 34 provinsi, sehingga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan usaha jasa konstruksi karena sulitnya mendapatkan sertifikat-sertifikat tersebut dan berdampak pada pengangguran besar-besaran masyarakat jasa konstruksi,” jelas Yanuar kepada panel hakim.

Instansi pemerintah dimaksud terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM. Dari kelompok unsur instansi pemerintah tersebut tak hanya melibatkan Kementerian PUPR lintas kementerian. Sementara dulunya pada proses seleksi calon Pengurus LPJK dipilih melalui tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kelompok Unsur dari Masyarakat Jasa Konstruksi yang terdiri dari perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Asosiasi Perusahaan Barang dan Jasa Mitra Usaha Jasa Konstruksi. Pengurus LPJK menjalankan tugas dan fungsinya secara independen dan mandiri serta bertanggung jawab kepada masyarakat jasa konstruksi dengan pembinaan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Perkara ini disidangkan oleh panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

 

Kerugian Konstitusional Asosiasi

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel memberikan nasihat mengenai syarat formil pemenuhan permohonan yang masih belum sesuai dengan sistematika yang termuat pada Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Kemudian Daniel menyarakan Pemohon I yang merupakan ketua umum, agar menyertakan AD/ART terkait organisasinya. Demikian juga dengan Pemohon II yang merupakan direktur eksekutif pada asosiasi, keduanya harus menguraikan kerugian konstitusional sebagai asosiasi dan perhimpunan.

“Tunjukkan pasal-pasal yang merugikan asosiasi/perhimpunan serta tunjukkan periode kepengurusan dari masing-masing sebagai dasar dari pihak yang berhak mewakili di dalam dan di luar pengadilan. Sehingga terlihat jelas pada legal standing bahwa siapa yang berhak dan ada kerugian yang dialami para Pemohon atas keberlakuan norma-norma ini,” terang Hakim Konstitusi Daniel.

Sementara Hakim Konstitusi Guntur dalam nasihatnya meminta agar para Pemohon mempelajari format permohonan dari Putusan MK Nomor 70/PUU-XVI/2018 untuk menjadi pedoman dalam memperbaiki permohonan. “Kemudian pada bagian alasan permohonan/posita, ada 4 dasar pengujian terhadap 9 pasal, ini bisa banyak uraiannya. Untuk melihat apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak, maka harus dijelaskan satu demi satu. Di mana letak pertentangan-pertentangannya, argumentasinya,” jelas Hakim Konstitusi Guntur.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 4 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 113/PUU-XXIII/2025


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi