MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Permohonan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah pihak lainnya. Putusan Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Ruang Sidang MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan bahwa proses pembentukan UU KSDAHE telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mahkamah menemukan bahwa dokumen terkait proses legislasi telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi DPR RI, khususnya pada bagian Prolegnas Periodik.

“Proses penyusunan RUU telah melalui rangkaian rapat yang partisipatif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan konsultasi publik yang melibatkan akademisi, praktisi, LSM, pelaku usaha, dan instansi pemerintah,” ungkap Guntur Hamzah.

Terkait dalil Pemohon yang menyatakan masukan mereka tidak diakomodasi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Mahkamah menilai hal tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang tidak serta-merta harus diadopsi seluruhnya oleh pembentuk undang-undang. Mahkamah menegaskan bahwa Presiden selaku pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menyusun DIM dengan mempertimbangkan berbagai aspek materi muatan UU.

Mahkamah juga menyatakan tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang menyebut pembentukan UU KSDAHE dilakukan secara tertutup. “Dalil bahwa pembentukan UU dilakukan secara tertutup dan menghambat akses terhadap dokumen pembahasan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa UU 32/2024 telah memenuhi asas kejelasan tujuan dan disusun secara proporsional. Tujuan undang-undang ini, antara lain, adalah untuk meningkatkan konservasi sumber daya alam hayati serta memberikan ruang bagi peran serta masyarakat hukum adat, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU 5/1990.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah tercantum secara eksplisit dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) UU 32/2024. Selain itu, penguatan peran masyarakat hukum adat juga tercermin dalam bagian Penjelasan Umum undang-undang tersebut.

“Penggunaan istilah 'masyarakat' dalam UU 32/2024 mencakup pula 'masyarakat hukum adat'. Adapun pengaturan lebih rinci mengenai masyarakat hukum adat direncanakan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Arief.

Mahkamah juga menyatakan bahwa dalam proses penyusunan UU KSDAHE, DPR telah mengundang berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap konservasi. Beberapa lembaga yang diundang dalam RDPU antara lain Yayasan Konservasi Alam Nusantara, POKJA Konservasi, WGII, ISKINDO, serta perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari Bali.

Menanggapi kekhawatiran Pemohon mengenai rumusan norma yang dinilai tidak jelas dan membuka ruang interpretasi, Mahkamah menilai hal tersebut bukan merupakan ranah pengujian formil, melainkan pengujian materiil. Oleh karena itu, dalil para Pemohon mengenai cacat formil pembentukan UU KSDAHE karena tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kendati demikian, putusan Mahkamah dalam perkara diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam dissenting opinion itu, Suhartoyo dan Saldi Isra menyatakan, terdapat fakta proses pembahasan UU 32/2024 dilakukan secara tertutup tanpa disertai alasan valid yang berdampak pada pengabaian asas keterbukaan dan keterlibatan publik dalam mewujudkan prinsip meaningful participation. Seharusnya Mahkamah menyatakan bahwa UU 32/2024 mengandung cacat formil sehingga proses pembentukannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pokok permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Atau, setidak-tidaknya mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon.



Baca juga:

Menguji Proses Pembentukan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pemohon Perbaiki Uji Formil UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya

Putusan Sela Uji Formil UU KSDAHE: Pemerintah Tidak Boleh Terbitkan Aturan Baru

Pemerintah dan DPR Tegaskan Pelibatan Masyarakat Adat dalam UU KSDAHE

Saksi: Proses Pembentukan UU KSDAHE Minim Transparansi dan Partisipasi Publik

Saksi Pemerintah Paparkan Proses Legislasi UU KSDAHE



Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan seorang petani Bernama Mikael Ane. Para Pemohon melakukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Senin (7/10/2024) kuasa hukum para Pemohon, Gregorius Bruno Djako menyatakan pembentukan UU KSDAHE tidaklah bermanfaat, tidak berdaya guna dan tidak memiliki kehasilgunaan terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum dalam pemberlakuan UU 32/2024. Hal tersebut ditandai dengan beberapa permasalahan substantif yang dapat dipastikan akan muncul dan dialami masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.

Menurutnya para Pemohon, tidak dilibatkannya pihak yang terdampak, serta pihak yang concern terhadap urusan sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, menyebabkan UU KSDAHE menjadi tidak mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai, seperti pemahaman ekosistem yang tidak menyentuh pada tingkat subjek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem sumber daya alam hayati Indonesia in casu masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan oleh negara.

Sebaliknya, UU KSDAHE justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Oleh karenanya menjadi terang benderang dan cukup dibuktikan telah terjadi kecacatan terhadap pembentukan UU KSDAHE terhadap asas kejelasan tujuan.

Dalam petitum, para Pemohon antara lain memohon Mahkamah agar menyatakan UU KSDAHE bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan UU 5/1990 serta Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air berlaku Kembali.



Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.



Baca selengkapnya:

Putusan Nomor 132/PUU-XXII/2024



 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi