Mencegah Kreditur dan Debitur Nakal dalam Hak Tanggungan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tridjojo Tirta (Pemohon I) dan Kurniawan Sugiarto (Pemohon II), pada Rabu (2/7/2025). Para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).

Kuasa hukum para Pemohon, Lalu Zulkifli, dalam persidangan menyebutkan telah memperbaiki bagian hal yang diujikan dengan penambahan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan. Kemudian perbaikan pada bagian kewenangan Mahkamah; literatur tentang uji materiil terhadap UU Hak Tanggungan; kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon; argumentasi permohonan terkait perbedaan perkara ini dengan perkara yang pernah diajukan sebelumnya ke MK.

“Berbeda dengan permohonan sebelumnya karena para Pemohon saat ini bukan sebagai pihak debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak debitur. Namun secara aktual dan faktual telah dirugikan akibat sempitnya pemaknaan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan.,” sampai Zulkifli dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel MK.

Berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya, pada permohonan ini para Pemohon menegaskan bukan sebagai debitur dan tidak pula memiliki hubungan hukum dengan pihak kreditur. Namun secara aktual dan faktual telah dirugikan dengan sempitnya pemaknaan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan.

Para Pemohon dalam permohonannya tidak bermaksud mengganggu kepastian hukum para kreditur atas objek hak tanggungan yang dimiliki. “Namun permohonan ini dimaksudkan untuk mencegah para kreditur nakal yang tidak menjaga prudential banking atau kehati-hatian, dan mencegah para debitur nakal yang memanfaatkan keluguan para pembeli rumah dan tanah dengan memanfaatkan kekuatan eksekutorial dalam Penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo,” jelasnya.


Baca juga:

Menyoal Kategori Debitur Cidera Janji dan Pihak yang Berhak Lakukan Lelang dalam UU Hak Tanggungan


Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tridjojo Tirta (Pemohon I) dan Kurniawan Sugiarto (Pemohon II) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan dan Penjelasannya.

Pada Sidang Pendahuluan di MK, Selasa (3/6/2025) lalu para Pemohon mendalilkan pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut para Pemohon, norma tersebut memberikan wewenang yang bertentangan dengan UUD 1945 kepada Kreditur untuk menafsirkan siapa yang disebut debitur yang cidera janji dan melaksanakan penjualan lelang, tanpa mempelajari dan meneliti objek hak tanggungan dimiliki dan dikuasai oleh siapa.

Para Pemohon dalam persidangan menyebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan telah memberikan kewenangan berlebihan dan minim pertimbangan hukum, yang dapat disalahgunakan dengan sangat mudah dan cepat. Bahkan hal ini dapat menjadi dalil untuk mengambil harta milik orang lain secara lelang dan eksekusi, dengan "legalitas" yang diciptakan melalui konspirasi antara pihak debitur, kreditur, oknum Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Balai Lelang Negara serta aparat Kepolisian sebagaimana yang dialami para Pemohon.

Pada kasus konkret, Pemohon I memiliki tanah dan bangunan yang diperoleh melalui jual beli berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli yang merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Namun dengan keberlakuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, terdapat kewenangan tak terbatas tanpa melihat fakta hukum yang lain di atas tanah dan bangunan milik Pemohon yang telah dijadikan objek konspirasi hak tanggungan dan lelang yang dilakukan oleh Debitur, Kreditur, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Pemenang dan Pembeli Lelang, dan oknum/hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Pemohon II merupakan pemilik tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Bapak Kandung Pemohon. Namun SHM-nya telah dipinjam dan dijadikan sebagai hak tanggungan kepada Bank oleh pihak lain. Dalam hal ini, pihak Bank sebagai kreditur hanya mengacu pada ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, padahal tanah milik Pemohon dikuasai hingga saat ini oleh Pemohon. Bahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 123/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, telah dinyatakan Bapak Kandung Pemohon tidak pernah meminjam uang di Bank. Akan tetapi akibat keberadaan norma tersebut, SHM milik Pemohon masih ditahan dengan sewenang-wenang oleh pihak Bank hingga saat ini. Menurut para Pemohon, keberadaan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan tidak memiliki pijakan yang baik sehingga beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan bertentangan dengan norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena mengandung ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi