Kupas Fungsi Kompolnas
JAKARTA, HUMAS MKRI – Syamsul Jahidin dan Ernawati mengajukan uji materill Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri atas Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim anggota.
Pasal 37 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan presiden.”
Menurut para Pemohon, bagi sebuah negara hukum, setiap tugas dan kewenangan harus dibatasi sedemikian rupa agar suatu kekuasaan dapat terkontrol. Dengan demikian, kekuasaan tersebut dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), termasuk kontrol terhadap kewenangan serta tugas Polri. Akan tetapi, keberadaan pasal tersebut sama sekali tidak menjamin tercapainya kontrol hukum serta kepastian hukum atas pengawasan fungsional Polri.
“Pengawasan Polri seharusnya dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terutama dalam hal pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri guna menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Akan tetapi keberadaannya hanya menambah beban negara karena hanya menjadi juru bicara dan/atau perpanjangan tangan Polri. Akibatnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap Polri. Tanpa adanya fungsi pengawasan lembaga yang jelas, dikhawatirkan Kepolisian Republik Indonesia akan semakin mendapatkan nilai tidak baik oleh masyarakat,” jelas Syamsul dalam sidang yang digelar di pada Rabu (2/7/2025).
Ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan rumusan pada ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU Polri yang menyebutkan fungsi Kompolnas adalah sangat tidak logis bagi masyarakat termasuk para Pemohon, karena menempatkan Kompolnas sebagai lembaga yang menghamburkan uang negara dan tidak ada keberhasilan tugasnya sebagai lembaga pengawas. Para Pemohon menyoroti lemahnya pengawasan Kompolnas berpotensi memungkinkan aparat bertindak represif terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan subjektif, tanpa didasarkan pada pembuktian yang objektif. Hal ini bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam UUD 1945 dan penghormatan instrumen hak asasi manusia.
Untuk itu, para Pemohon mengajukan petitium agar Mahkamah menyatakan Pasal 37 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Kompolnas seketika sejak dibacakan dalam putusan.
Kerugian Konstitusional
Usai para Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan, giliran panel hakim menyampaikan nasihat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan para Pemohon agar melihat risalah pembentukan Kompolnas. Hal ini dapat memperkuat argumentasi para Pemohon dalam penjabaran alasan permohonan perkara ini. Selanjutnya para Pemohon juga sebaiknya mempelajari hierarki dari Kompolnas dalam institusi yang bertindak sebagai pengawas dari kinerja Kepolisian.
“Pengawasan terhadap Kepolisian selain Kompolnas juga ada pengawasan politik oleh DPR, maka Kapolri itu bawahannya Presiden juga, di mana setiap tingkatan lembaga itu ada ruang-ruang pengaduannya. Oleh karenanya, dalam uraian kerugian konstitusional dari permohonan ini, apakah sudah ditempuh semua jalur itu? Maka yakinkan hakim melalui uraian terkait hal itu pada permohonan ini,” jelas Hakim Konstitusi Daniel
Kemudian Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan pentingnya para Pemohon menjelaskan keterkaitannya dengan Kompolnas. “Misalnya ada kaitan pernah melapor ke Kompolnas,” kata Guntur.
Sementara Ketua MK Suhartoyo meminta agar para Pemohon perlu membuat konkret dari kerugian konstitusionalnya atas keberadaan Kompolnas. “Keberadaan Kompolnas itu tidak ada faedahnya bagi para Pemohon, itu apa buktinya? Kalau hanya anggapan ingin Kepolisian baik, tetapi pengawasannya ingin dihilangkan, ini bagaimana?” terang Ketua MK Suhartoyo.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 15 Juli 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian Mahkamah menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 103/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini SF.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
