MK Tolak Permohonan Uji Usia Pensiun Hakim Ad Hoc PHI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan yang diajukan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, Daud Salama, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 49/PUU-XXIII/2025, Kamis (26/6/2025). Pertimbangan hukum putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang diajukan Daud Salama ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan hakim ad hoc PHI yang sudah mencapai batas usia pensiun walaupun belum selesai melaksanakan masa tugasnya akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

Menurut Mahkamah, jika keinginan Pemohon sebagaimana yang didalilkan tersebut dikabulkan, yaitu dengan "memaknai pemberhentian dengan hormat hakim ad hoc PHI karena telah memasuki usia pensiun baru dapat dilakukan jika terlebih dahulu menunggu selesai/habisnya masa jabatan selama 10 tahun", maka hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab masa jabatan setiap hakim ad hoc PHI tidak dapat disamaratakan/berbeda-beda. Di samping itu, sambung Hakim Konstitusi Guntur, jika usia pensiun pada norma Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 dimaknai sebagaimana permohonan Pemohon, maka akan menghapus esensi utama pembatasan usia pensiun dari norma pasal itu sendiri dan akan menimbulkan pengulangan makna antara norma antara Pasal 67 ayat (1) huruf d dan Pasal 67 ayat (1) huruf g UU 2/2004, sehingga hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 sepanjang tidak dimaknai menunggu selesai masa jabatan 10 tahun, pada hakim ad hoc PHI untuk dapat dipensiunkan walaupun telah memasuki usia 62 (enam puluh dua) tahun atau pada hakim hubungan industrial di Mahkamah Agung walaupun telah memasuki usia 67 (enam puluh tujuh) tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Guntur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang yang dipimpin  oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Guntur menegaskan, ketentuan norma Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 telah memberikan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 49/PUU-XXIII/2025.


Baca juga:

Hakim Ad Hoc PHI Uji Usia Pensiun

Hakim Ad Hoc PHI Sempurnakan Dalil Uji Ketentuan Usia Pensiun


Pada Sidang Pendahuluan yang digekar Rabu (7/5/2025) lalu, Pemohon menyatakan Pasal 60 ayat (1) butir b dan Pasal 67 ayat (1) butir d UU PPHI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1); dan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mendalilkan adanya pembatasan usia pensiun yakni 62 tahun dalam Pasal 67 ayat (1) butir d UU PPHI tersebut berdampak baginya dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri sebagai hakim ad hoc. Sebagai perbandingan, Pemohon memberikan ilustrasi terkait batas usia pensiun hakim ad hoc Tipikor.

Terhadap dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya bahwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (Hakim PHI) tanpa batasan usia pensiun, selama masih sehat jasmani dan rohani selama masa periode 5 (lima) tahunan dan masa perpanjangannya. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yaitu Pasal 60 ayat (1) butir b bagi Hakim Ad hoc; dan Pasal 67 ayat (1) butir d telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi hakim ad hoc pada pengadilan PHI dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi