MK: Di Mana Pun Rapat DPR Dilaksanakan Harus Utamakan Prinsip Keterbukaan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian norma Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Para Pemohon memohon pengujian materi Pasal 171 ayat (1) huruf b dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Pasal 347 ayat (1) dan Pasal 426 ayat (1) huruf C UU Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan Mahkamah berpendapat Pasal 229 UU MD3 ditujukan untuk mengatur bagaimana sifat rapat di DPR, bukan mengatur perihal di mana rapat di DPR harus diselenggarakan. Sehingga, penambahan pemaknaan atas frasa “semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 UU MD3 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon tidaklah tepat dilekatkan pada pasal yang secara spesifik mengatur mengenai bagaimana sifat rapat di DPR yang pada prinsipnya bersifat terbuka kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup, bukan tentang tempat di mana rapat DPR harus diselenggarakan.
Mahkamah ingin mengingatkan Pasal 229 UU MD3 telah dengan jelas menentukan “semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.” Ketentuan tersebut mengandung makna di manapun rapat DPR diselengarakan, maka sifat keterbukaan rapat itu menjadi prinsip yang utama dalam penyelenggaraan rapat di DPR. Sementara, sifat ketertutupan rapat adalah suatu pengecualian yang harus didasarkan pada alasan tertentu dan alasan demikian disampaikan secara terbuka sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.
“Sedangkan, tentang tempat diselenggarakannya rapat DPR, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Guntur dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 171 ayat (1) UU MD3. Menurut Mahkamah, norma pasal tersebut tidak menutup atau meniadakan kemungkinan anggota DPR baik untuk bersikap sama atau berbeda dengan sikap fraksinya. Karena itu, ketentuan ini memungkinkan fraksi maupun anggota DPR untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Kemudian, para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Mahkamah menegaskan norma pasal tersebut sudah tidak lagi sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon sehingga permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan telah kehilangan objek. Sebab, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Kamis (26/6/2025), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon dengan menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat dan telah memiliki pemaknaan yang baru.
Mahkamah menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.
Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan ketiadaan pengaturan secara spesifik atas upaya hukum gugatan yang dapat dilakukan oleh calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang terhadapnya dilakukan penggantian sebelum dilakukan pelantikan dan apakah upaya hukum demikian dapat menunda proses penggantian terhadap calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Pemilu. Menurut Mahkamah, ketiadaan ketentuan itu tidak serta merta menyebabkan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU Pemilu menjadi inkonstitusional.
Mahkamah mencermati calon terpilih tersebut masih dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke lembaga peradilan yang berwenang sebagaimana terjadi dalam beberapa kasus yang terjadi di mana calon terpilih menggunakan upaya hukum melalui gugatan di peradilan perdata dan/atau peradilan tata usaha negara. Artinya masih tersedia upaya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi calon terpilih yang belum dilantik tersebut guna mempertahankan haknya atau mendapatkan keadilan.
Mahkamah berpendapat penambahan rumusan sebagaimana dimohon para Pemohon dapat saja dilakukan, tetapi demikian menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk membuat pengaturan secara spesifik tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang terhadapnya dilakukan penggantian sebelum dilakukan pelantikan dan apakah upaya hukum demikian dapat menunda proses penggantian terhadap calon terpilih anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan. Hal terpenting bagi Mahkamah adalah apakah dengan ketiadaan pengaturan secara spesifik tersebut maka tertutup upaya hukum gugatan ke lembaga peradilan yang berwenang untuk memperjuangkan hak dari calon anggota terpilih.
“Termasuk jika upaya hukum tersebut dilakukan, maka calon yang bersangkutan dapat meminta putusan atau penetapan provisional untuk menunda penggantian dirinya selaku calon terpilih,” kata Guntur.
Baca juga:
DPR Rapat di Hotel, Advokat Uji UU MD3
Pemohon: “One Man One Vote” Harus Berlaku Saat Pengesahan RUU di DPR
Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pemohon mempersoalkan kontroversi pembahasan RUU TNI yang dibahas DPR di hotel mewah, alih-alih di Gedung DPR yang telah juga telah dilengkapi berbagai fasilitas.
Dia mengatakan dengan banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR dan dibangun menggunakan uang rakyat tersebut nyatanya tidak mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung DPR yang menjadi rumahnya. Dalam beberapa kasus DPR lebih memilih melaksanakan rapat di hotel-hotel mewah dibandingkan dengan gedung DPR.
Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pemborosan anggaran, sedangkan pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dalam rangka mengoptimalkan penggunaan keuangan negara. Penggunaan dana negara harus diprioritaskan guna kepentingan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi rakyat, bukan untuk hal yang sebenarnya dapat dihemat.
Untuk itu, Pemohon menguji norma Pasal 229 UU MD3 yang berbunyi “Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.” Pemohon ingin Mahkamah menafsirkan kembali norma tersebut dengan mengatur kewajiban pelaksanaan rapat di gedung DPR. Karena itu dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 229 UU MD3 dimaknai menjadi “Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.”(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini Sayu Fauzia
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
