IHCS Pertajam Permohonan Uji Superioritas Danantara dalam UU BUMN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia (WNI) lainnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mengaku telah menjelaskan uraian lebih mendalam mengenai pertentangan masing-masing norma yang diuji dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Analisa hukum sudah kami perdalam dan kami pertajam di tiap-tiap norma yang kami uji sudah kami uraikan lebih mendalam dan telah kami elaborasi serta memberikan perbandingan dengan negara lain,” ujar kuasa hukum para Pemohon Markus Manumpak Sagala dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor  80/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (4/6/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon juga memperbaiki petitum permohonan. Dalam petitum yang sudah diperbaiki tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”, serta Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan” UU 1/2025 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “termasuk keuntungan dan kerugian negara.”



Baca juga:

IHCS Protes Superioritas Danantara



Dalam sidang pendahuluan pada 22 Mei 2025 lalu, para Pemohon menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), dan Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN terhadap Pasal 23E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut mereka, Badan Pengelola Investasi Dayat Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendapatkan pengistimewaan/superioritas karena memiliki kebebasan tanggung jawab pengelolaan keuangan BUMN, tetapi ketika terjadi kerugian/keuntungan BPI Danantara dalam melaksanakan investasi justru tidak menjadi kerugian/keuntungan negara.

Padahal, BPI Danantara yang saat ini memiliki kewenangan untuk mengelola BUMN secara penuh diletakkan dalam posisi sebagai perpanjangan tangan negara karena berperan untuk mengelola aset atau keuangan negara yang berada di BUMN tersebut. Namun, menurut para Pemohon, kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dan BUMD tetap termasuk dalam konteks keuangan negara sehingga harus dikelola dan diawasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan, persidangan ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan sikap Mahkamah terhadap permohonan ini, apakah akan dilanjutkan ke sidang berikutnya atau diputus tanpa sidang pleno.



Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.



Baca selengkapnya: Perbaikan Permohonan Perkara Nomor  80/PUU-XXIII/2025



 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi