Advokat Persoalkan Ketimpangan Hak Imunitas Jaksa dengan Penegak Hukum Lainnya dalam UU Kejaksaan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Harmoko dan Juanda sebagai advokat mengajukan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dua hakim anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah digelar pada Jumat (16/5/2025).

Juanda selaku salah satu Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Dikatakan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas, sambung Juanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, Kecuali: a. Tertangkap Tangan melakukan tindak pidana b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. Disangka melakukan tindak pidana khusus,” ucap Harmoko membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Kemudian para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.

Alasan Prioritas Pemeriksaan

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihat hakim panel mengatakan kepada para Pemohon untuk memperhatikan prioritas pemeriksaan pada petitum, tetapi dalam posita tidak dinarasikan.

“Mengapa hal ini urgensi dilakukan pemeriksaan prioritas, bisa diperkaya di alasan-alasan permohonan. Kemudian pada petitum angka 2 dan angka 3 apakah perlu dirumuskan ulang,” jelas Daniel.

Sementara Guntur memberikan catatan terkait sistematika permohonan para Pemohon yang disesuaikan dengan PMK 2/2021. “Menyangkut legal standing sebetulnya sebagai advokat jauh lebih ada kaitannya, sebab sebagai tax payer itu biasanya berkaitan dengan pengujian undang-undang pajak atau keuangan negara. Kalau ini lebih dekat dari profesi advokat, namun harus dijelaskan lebih tajam. Apakah dalam menjalankan tugas pernah membuat laporan ke komisi Kejaksaan lalu tidak direspon hingga sampai pada pengajuan perkara ini, bisa juga yang sifatnya potensial. Supaya ada keterkaitan profesi advokat dengan norma yang diujikan,” terang Hakim Konstitusi Guntur

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo  mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi