Iwan-Dede Tuding Penetapan Paslon PSU Bupati Tasikmalaya Tidak Sesuai Prosedur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 1 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) mengajukan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang ditetapkan pada Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 ini digelar pada Kamis (15/5/2025) oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dani Safari Efendi selaku kuasa hukum Iwan-Dede (Pemohon) dalam persidangan menyebutkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya didasarkan pada Amar Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan dibatalkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1574 tentang Penetapan Calon pada Pilkada Tahun 2024, yang hanya mengecualikan Iip Miptahul Paoz sehingga seluruh yang termuat di dalam surat keputusan tersebut harus dinyatakan gugur dan tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon.
Dengan kata lain KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) harus membuka pendaftaran ulang bagi seluruh pasangan calon dengan melampirkan B1-KWK dengan dokumen persyaratan lainnya sebagai syarat pendaftaran calon dalam PSU dan bukan hanya mengganti individu dalam pasangan calon. Namun Termohon pada 23 Maret 2025 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yaitu Cecep Nurul Yakin (Calon Bupati) dan Asep Sopari (Calon Wakil Bupati); Iwan Saputra (Calon Bupati) dan Dede Muksit Aly (Calon Wakil Bupati), Ai Diantani Ade Sugianto (Calon Bupati) dan lip Miptahul Paoz (Calon Wakil Bupati). Menurut Pemohon, penetapan pasangan calon tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang benar dan melanggar hukum serta menciderai prinsip keadilan dalam PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga:
Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya
KPU Kabupaten Tasikmalaya: Periode dan Masa Jabatan Ade Sugianto Tak Langgar Aturan
Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya
MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode
Pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Termohon diperintahkan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati karena melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Putusan tersebut juga menegaskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Keputusan KPU Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon. Namun pada faktanya, Termohon tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal, serta tetap menggunakan daftar pasangan calon sebelumnya tanpa proses verifikasi ulang.
Dikatakan bahwa dengan didiskualifikasinya Ade Sugianto, berakibat pada perubahan komposisi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Terhadap kandidat atas nama lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan, namun calon bupati baru seharusnya diusulkan kembali oleh partai politik pengusung. Hal yang dipertanyakan oleh Pemohon, apakah pasangan calon baru ini perlu melalui proses pendaftaran ulang? Apabila berdasar pada Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon harus memenuhi syarat pencalonan, termasuk verifikasi dokumen dan kepastian calon bupati baru tidak melanggar ketentuan dua periode masa jabatan. Dalam konteks PSU ini, putusan MK menyatakan penggantian calon bupati harus "dilakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan." Artinya harus ada proses verifikasi ulang yang menjadi syarat bagi pendaftaran ulang pasangan calon baru. Tanpa pendaftaran ulang, KPU tidak dapat memastikan calon pengganti tersebut memenuhi syarat substantif, seperti ketentuan masa jabatan atau dokumen pencalonan lainnya.
Baca juga:
Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pemohon juga merasa dirugikan dengan tidak dilaksanakannya Tahapan Pendaftaran PSU ini terhadap pasangan calon secara adil dan setara kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin yang saat ini masih berstatus sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, yang harus menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintah daerah. Akibatnya Paslon Nomor Urut 2 pada saat menjadi Pasangan Calon di PSU, pada saat bersamaan juga berstatus sebagai Wakil Bupati aktif yang tidak sedang menjalankan cuti.
“Paslon 02 yang merupakan Wakil Bupati aktif menggunakan kekuasaannya dengan mengintervensi ASN mulai dari camat hingga kepala desa. Kemudian melakukan intervensi kepada kepolisian daerah dengan memanggil seluruh camat dan kepala dinas pada 351 desa, semua dipanggil bahkan pemuka agama juga. Kami menganggap demokrasi PSU di Kabupaten Tasikmalaya telah dikhianati penyelenggara,” sebut Ecep Sukmanagara selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan, yang ditetapkan di Tasikmalaya pada hari Kamis tertanggal 24 April 2025 pukul 02.19 WIB; membatalkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 2 Cecep Nurul Yakin dengan mencoret Asep Sopari Al-Ayubi; mendiskualifikasi Calon Urut Nomor 3 Ai Diantani Ade Sugianto dengan mencoret pasangan calon Iip Miftahul Paoz.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 494/PL.02-SD/06/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan oleh Termohon adalah inkonstitusional dan harus batal demi hukum; dan memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya dengan melakukan semua Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca selengkapnya: Permohonan Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi