Polemik Ijazah SMA Calon Bupati Kepulauan Talaud

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 pada Kamis (8/5/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait ini. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon) menghadirkan dua orang saksi yaitu Djohan Parangka dan Abner Umbeang, serta dua Ahli yakni Zainal Arifin Mochtar dan Ilham Saputra. Sementara KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Termohon) menghadirkan Alten Pianseet Banera dan Olgha Theresia Banua. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (Pihak Terkait) mendatangkan Jhon Tatura, Theresia Katiho, dan Juani Potolau.

 

Surat Keterangan Ijazah

Ilham Saputra selaku Ahli Pemohon dalam keterangannya menyebutkan calon kepala daerah harus memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk dalam perlakuan seragam untuk menilai dan melakukan verifikasi sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku pada masa seleksi pemilihan. Syarat pendidikan calon paling rendah adalah jenjang SMA/sederajat dengan menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisir asli dan dibubuhi tanda tangan basah dan bukan berupa salinan. Untuk meyakinkan hal ini, KPU akan melakukan konfirmasi ke institusi yang lebih tinggi. Jika terdapat ijazah hilang atau terbakar, maka yang bersangkutan sejatinya dapat mengurus ke kementerian atau dinas pendidikan untuk dapat dikeluarkan surat keterangan.

“Seharusnya itu yang dilakukan calon, dan ini (surat keterangan) bisa digunakan dan diakui. Hal yang dilakukan KPU Kepulauan Talaud ini termasuk  tidak cermat dan tidak profesional. Seharusnya bisa dilakukan verifikasi kepada instansi di atasnya karena ini berkaitan dengan hak seseorang dan ini wajib terpenuhi syarat-syaratnya,” tegas Ilham.

 

Syarat Mencalonkan Diri

Zainal Arifin Mochtar dalam keterangan Ahli Pemohon menyebutkan pendidikan merupakan hal penting sebagai salah satu syarat bagi pihak yang akan memegang jabatan publik. Selain itu, ada pula syarat berupa integritas yang termuat rekam jejak pada SKCK dan surat keterangan sejenisnya. Ada pula syarat berupa kapabilitas secara mental dan intelektual, serta syarat akseptabilitas yang menjadi bagian penting dari syarat-syarat bagi jabatan publik.

Undang-undang telah secara tegas mengatur calon kepala daerah harus memiliki pendidikan setidaknya SMA/sederajat, sehingga mutlak untuk memenuhi syarat tersebut. Pendidikan menjadi pranata penting dengan adanya ijazah yang didapatkan dari hasil pendidikan yang ditempuh.

Kemudian terkait dengan perbincangan bahwa dalam menempuh pendidikan ada kepemilikan ijazah dan bagaimana pembuktian ijazah dikatakan palsu. MK pada beberapa perkara sejenis pernah menyatakan bahwa tidak dapat masuk pada kesimpulan sebuah ijazah itu palsu atau tidak, tetapi MK membangun argumentasi.

“Bahwa tidak ada bukti yang mencukupi atau meyakinkan yang bisa digapai sehingga  untuk memulihkan dan menegakkan keadilan, paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebab dokumen yang diserahkan cacat hukum secara materiil, karena tidak dapat digunakan sebagai pengganti untuk menerbitkan SKPI atau surat yang dianggap setara dengan ijazah,” jelas Zainal pada sidang yang dihadirinya secara daring.

 

Ujian Ebtanas

Sementara itu, Djohan Parangka yang dihadirkan Pemohon sebagai Saksi mengungkapkan sebagai alumni dari SMA Negeri Beo Tahun 1984, tidak pernah mendapati Welly Titah mengikuti ujian di sekolah tersebut. “Saya tahu karena untuk ujian Ebtanas, siswa di SMA Swasta harus ujian di SMA Negeri. Ada pula kebiasaan di Kepulauan Talaud, status sosial sangat jelas, karena Welly Titah orang tuanya kaya jadi mudah untuk membedakannya. Ditambah pula pada 12 April 2024 lalu itu, Welly melakukan konpres di Talaud kalau dia bersekolah di SMA Swasta Lirung, ujian juga di Lirung, tetapi ambil ijazah di SMA Negeri Beo,” cerita Djohan.

Cerita serupa juga disampaikan Abner Umbeang yang bersekolah di SMA Swasta Lirung pada 1981–1984. “Saya sekolah di situ, gedungnya kecil dan hanya ada tiga ruang kelas. Waktu ujian semester dan KBM waktu itu pun tidak pernah liat Welly selama sekolah di sana,” kisah Abner.

 

Pengakuan Guru dan Teman Seangkatan

Lain halnya dengan Saksi yang dihadirkan Pihak Terkait, Jhon Tatura yang tidak lain berprofesi sebgai Guru SMPN Lirung dan pernah dimintakan mengajar di SMA Swasta Lirung pada 1981–1984 membenarkan Welly siswa yang diajarnya di SMA Swasta Lirung. “Waktu itu Welly masuk kelas 2, dia jurusan IPA, dan saya mengajar Kimia dan Fisika. Saya ketemu dia waktu mengajar dia duduk di kelas dua dan waktu kelas 3 dia ikut ujian sampai akhir,” terang Jhon.

Teman satu Angkatan sekolah dengan Welly Titah yang bernama Theresia Katiho menceritakan bahwa dirinya dan Welly mengikuti Ebta/Ebtanas di SMAN 1 Beo. “Pak Welly sekolah di Lirung dari kelas 2, tetapi kami di SMA Swasta Lirung. Saya bareng dengan Welly, itu fotokopi ijazah Welly sama dengan saya. Kalau Welly itu kelas 1 di Eben Haezar, Manado dan pindah ke SMA Swasta Lirung sampai kelas tiga,” sampai Theresia.

 

Legalisir Ijazah

Olgha Theresia Banua sebagai Saksi yang dihadirkan Termohon dan berprofesi sebagai Kepala Tata Usaha SMA Negeri Beo mengungkapkan bahwa pada 2 September 2024, pihak KPU melakukan klarifikasi terhadap salinan ijazah yang telah dilegalisir kepala sekolah. Olgha  saat itu mengeluarkan dokumen buku register ijazah dari masing-masing calon, termasuk Welly Titah.

“Saat itu saya mengambil dari arsip sekolah berupa buku register ijazah dan di sana sudah tertera stempel basah 1984 dan buku asli penerimaan ijazah tahun 1984. Setelah dicocokkan dengan ijazah dari KPU dan disandingkan, maka kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Olgha.

Pada persidangan Olgha juga mengatakan bahwa dirinya menjalankan mekanisme legalisir ijazah sebagaimana yang telah berlaku sejak dirinya menjadi pegawai di sekolah tersebut pada 1996. “Kami tidak menyandingkan dengan ijazah aslinya, hanya dengan dokumen yang diserahkan saja. Welly tidak memiliki buku induknya di sekolah ini, karena dia merupakan siswa dari SMA Swasta Lirung,” ungkap Olgha.

 

Klarifikasi dan Verifikasi

Sementara Junilson Saghoa sebagai anggota KPU yang bertugas melakukan klarifikasi dan verifikasi ke SMA Negeri 1 Beo menceritakan proses klarifikasi dokumen yang dilakukan pihaknya. “Kami terima dokumen dari masing-masing paslon dan kami bawa untuk dicocokkan dengan data di sekolah, yakni ijazah yang diunggah dari Silon KPU itu dengan arsip sekolah, yang mencantumkan nama siswa, nomor ijazah, pejabat yang menandatangani ijazah, dan tanggal terbit. Rujukan untuk mencocokkan di sekolah berupa buku registrasi ijazah sekolah. Kemudian kami membawa ijazah hasil unduh dari silon (fotokopi yang sudah dilegalisir),” sampai Junilson.


Baca juga:

PHPU Kepulauan Talaud: Dugaan Ijazah Tak Asli Hingga Politik Uang Bagi Jemaat Gereja

Bawaslu Kepulauan Talaud Telah Mengklarifikasi Ijazah Welly Titah


Pada Sidang Pendahuluan di MK pada Jumat (25/4/2025) lalu, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah diduga tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) huruf d angkat 1 UU 10/2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf c jo. Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024).

Menurut Pemohon, calon bupati yang bersangkutan bersekolah hanya Kelas 3 pada 1984 di SMA Swasta Lirung dan Kelas 1 dan Kelas 2 pada 1982–1983 di SMA Eben Haezer Manado. Namun ijazah terakhir yang bersangkutan dengan tahun terbit 1984 diterbitkan oleh SMAN 1 Beo. Pada klarifikasi yang dilakukan Tim Pemohon didapati sejak 1982, SMA Swasta Lirung telah menjadi SMAN Lirung. Oleh karenanya menurut Pemohon, klaim dari Calon Bupati yang menyatakan bersekolah Kelas 3 pada 1984 di SMA Swasta Lirung adalah tidak benar. 

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Bulude Selatan. Pasalnya yang bersangkutan memberikan sumbangan melalui keluarganya kepada Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Handri mengatakan bahwa politik tidak biasa tersebut dapat dipastikan mempunyai tujuan untuk memengaruhi pemilih.

Atas dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Hari Jumat, Tanggal 11 April 2025; menyatakan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 (Tiga) atas nama Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan dari Kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun 2024; dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 (Dua) atas nama Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, peraih suara terbanyak kedua sebagai Pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.


Baca juga:

Grup Whatsapp ASN dalam PHPU Kepulauan Talaud

Saling Tuding Pelibatan ASN dalam Sengketa Pilbup Kepulauan Talaud

Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud

Politik Uang Terbukti, MK Perintahkan PSU Pilbup Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait

Jawaban Termohon



Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi