KPU Bantah Calon Bupati Siak Alfedri Menjabat Dua Periode
JAKARTA, HUMAS MKRI - Masa jabatan sebagai Bupati Siak Periode 2016-2021 yang telah dijalani Alfedri secara nyata dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021. Demikian pernyataan yang disampaikan Guntur Adi Nugraha selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak (Termohon) dalam Sidang Lanjutan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024.
Terhadap permohonan yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1 Sugianto ini, Guntur mengungkapkan penjelasan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada intinya menyatakan penugasan pejabat sementara (wakil bupati menjadi Plh, Plt, Pjs, Pj) yang menggantikan pejabat definitif yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (berhalangan sementara) untuk keperluan kampanye. Kemudian kembali menjadi wakil bupati definitif setelah Bupati definitif selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal ini bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap.
“Sepanjang dalil mengenai Alfedri tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sebagaimana dimaksud Jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 1 dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n, maka Termohon menyatakan terhadap permohonan Pemohon merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan sudah selayaknya untuk ditolak dan dikesampingkan,” sebut Guntur pada sidang Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (29/4/2025).
Tanpa Persetujuan
Hal senada juga dibenarkan oleh Afni–Syamsurizal selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait I). Sementara Irving Kahar Arifin selaku Calon Bupati Nomor Urut 1 (Pihak Terkait II) yang hadir langsung pada persidangan mengungkapkan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 telah diajukan secara sepihak oleh Calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
“Dengan keterangan nama Pemohon yaitu Irving Kahar Arifin dan Sugianto, hal demikian menimbulkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat Kabupaten Siak kepada diri Pihak Terkait selaku pihak yang telah menyatakan menerima seluruh hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak tahun 2024 setelah selesainya pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” ungkap Irving dari Ruang Sidang Panel MK.
Atas hal ini, pada 9 April 2025 Pihak Terkait II mengajukan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 pada 9 April 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Karena pada faktanya Pihak Terkait II selaku Calon Bupati Nomor Urut 1 tidak pernah mempersoalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 pada saat Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK dan tidak pernah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Baca juga:
Calon Bupati Siak Alfedri Dituding Telah Menjabat Dua Periode
Pada sidang terdahulu, Pemohon menyebutkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode. Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018; pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019; Bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021; dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).
Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak (Termohon) tidak berlaku jujur dalam penetapan calon kepala daerah. Sebab sedari awal sejak tahapan telah diketahui atas ketidakterpenuhan syarat dari masa jabatan Alfredi. Bahkan Bawaslu Kabupaten Siak telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Siak yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat Calon Bupati Kabupaten Siak.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza; menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza; dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.
Baca juga:
KPU Siak Bantah Tudingan Surat Suara Sudah Tercoblos
Polemik Pemungutan Suara Pilbup Siak 2024
PHPU Siak Kabul Sebagian, MK Perintahkan PSU dan Bentuk TPS di Lokasi Khusus
Selengkapnya baca:
Permohonan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
